Tentang FIDYAH
04/06/2026 | Penulis: Admin
Dokumen BAZNAS Kabupaten Sampang
tentang
fidyah
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada fakir miskin dan akan diserahkan dalam bentuk makanan siap saji, sehingga mereka bisa langsung menyantap makanan tersebut.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Kabupaten Sampang No. 07 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp50.000,- per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan setelah diketahui jumlah hari puasa yang ditinggalkan, baik dibayarkan secara bertahap maupun sekaligus. Melalui BAZNAS Kabupaten Sampang, fidyah akan disalurkan kepada mustahik yang berhak agar manfaatnya tepat sasaran.
Tunaikan fidyah anda ke BAZNAS kabupaten Sampang dengan klik link dibawah ini:
Artikel Lainnya
Tata Cara dan Niat Shalat Idul Adha
Ke Mana Zakat Disalurkan, Ini Penjelasan Transparannya
Makna dan Hikmah Kurban dalam Islam: Lebih dari Sekadar Penyembelihan
Keutamaan Kurban dalam Islam: Hikmah, Dalil, dan Manfaat Spiritual yang Jarang Diketahui
Panduan Lengkap Ibadah Kurban: Syarat, Waktu, dan Tata Cara yang Benar
Tentang zakat fitrah
Kebencanaan
Tentang Infak
Hukum Kurban bagi yang Mampu: Wajib atau Sunnah, Ini Penjelasan Ulama Lengkap
Tentang Sedekah
Tentang Fidyah
Tujuan Berkurban Adalah Bentuk Ketaatan, Ini Hikmah Lengkapnya
Keutamaan Berkurban di Hari Raya Idul Adha dan Tips Memilih Hewan Terbaik
Tentang Zakat
Panduan Lengkap Ibadah Kurban: Syarat, Waktu, dan Tata Cara yang Benar

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sampang.
Lihat Daftar Rekening →