WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

Sapa Doa Melalui Wahyu: BAZNAS Sampang Rutinkan Khotmil Qur’an Setiap Jumat Legi
Sapa Doa Melalui Wahyu: BAZNAS Sampang Rutinkan Khotmil Qur’an Setiap Jumat Legi
SAMPANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang terus memperkuat pondasi spiritualitas dalam menjalankan misi kemanusiaan. Bertempat di Kantor BAZNAS Sampang, seluruh keluarga besar lembaga ini melangsungkan kegiatan Khotmil Qur’an rutin yang digelar setiap Jumat Legi. Agenda ini diikuti dengan khusyuk oleh jajaran pimpinan, staf pelaksana, hingga para relawan yang bersama-sama melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur'an hingga khatam. Jum'at, (13/02). Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas kantor, melainkan bentuk pengabdian batin yang mendalam. Seluruh pahala dari pembacaan Al-Qur’an ini secara khusus didedikasikan dan diniatkan sebagai doa bagi para Muzaki yang telah menitipkan hartanya serta para Mustahik yang telah berpulang ke rahmatullah. BAZNAS Sampang memandang bahwa hubungan antara pengelola, pembayar, dan penerima zakat tidak hanya sebatas transaksi duniawi, melainkan ikatan ukhuwah yang terus dijaga hingga ke akhirat. Selain sebagai sarana kirim doa, Khotmil Qur’an ini juga menjadi momentum untuk menyejukkan hati di tengah padatnya aktivitas pelayanan umat. Dengan berkumpulnya pimpinan dan staf dalam satu majelis, suasana kekeluargaan dan solidaritas internal semakin erat. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan keberkahan di lingkungan kerja, sehingga amanah masyarakat dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dapat dijalankan dengan lebih tulus dan profesional. Melalui konsistensi kegiatan di hari Jumat Legi ini, BAZNAS Sampang berharap spirit Al-Qur’an selalu menaungi setiap langkah dalam mengentaskan kemiskinan dan menebar kebaikan di Kabupaten Sampang. Semoga doa-doa yang dipanjatkan menjadi cahaya bagi mereka yang telah mendahului, serta menjadi pembuka pintu berkah bagi kemajuan zakat di masa depan. (w/k).
13/02/2026 | Admin Wildan
Konser Valen DA7 di Sampang Bukan Sekadar Hiburan, Hasilnya Akan Disalurkan Lewat BAZNAS!
Konser Valen DA7 di Sampang Bukan Sekadar Hiburan, Hasilnya Akan Disalurkan Lewat BAZNAS!
SAMPANG – Menjelang pelaksanaan "Konser Satu Irama Peduli Nusantara", perwakilan tim event organizer (EO) melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang. Kunjungan ini diterima langsung oleh Ketua BAZNAS Sampang, Drs. Abd. Rouf Alhitamy. , Selasa, (10/02). Pertemuan strategis ini bertujuan untuk mematangkan mekanisme penyaluran dana amal yang akan dihimpun selama jalannya konser. Sebagaimana direncanakan, konser kemanusiaan yang menghadirkan Valen, runner-up Dangdut Academy (DA) 7 ini, akan digelar pada 14 Februari 2026 mendatang di Lapangan Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Ketua BAZNAS Sampang, Drs. Abd. Rouf Alhitamy, menyambut baik inisiatif dari tim penyelenggara. Ia menegaskan bahwa BAZNAS siap menjadi wadah yang amanah dalam mengelola hasil donasi tersebut agar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Sampang. "Kami mengapresiasi kolaborasi ini. Kehadiran tim EO ke kantor BAZNAS menunjukkan adanya komitmen kebersamaan saling membantu, bahwa BAZNAS Sampang adalah lembaga filantropi. Kami berharap konser amal ini tidak hanya sukses secara penyelenggaraan, tetapi juga membawa dampak sosial yang nyata melalui donasi yang terkumpul nantinya," ujar Abd. Rouf. Pihak penyelenggara juga memastikan bahwa acara tersebut akan berjalan dengan tertib dan menghormati norma kearifan lokal. Dengan keterlibatan Valen sebagai bintang utama, konser ini diprediksi akan menarik antusiasme besar dari masyarakat, yang sekaligus menjadi peluang besar untuk memperkuat gerakan kepedulian sosial di Kabupaten Sampang. (w/k).
09/02/2026 | Admin Wildan
Nisfu Syaban: Petunjuk Praktis, Makna, dan Penjelasan Lengkap
Nisfu Syaban: Petunjuk Praktis, Makna, dan Penjelasan Lengkap
**Panduan dan Makna Nisfu Syaban untuk Umat Muslim** Nisfu Syaban (15 Sya'ban) adalah malam pertengahan bulan Sya'ban dalam penanggalan Hijriah. Bagi umat muslim, malam ini dianggap sebagai waktu yang penting secara spiritual untuk meningkatkan ibadah, memohon ampunan, dan mempersiapkan diri menyambut bulan Ramadhan. Banyak pembahasan mengenai Nisfu Syaban meliputi hadits-hadits, tradisi amalan, dan perbedaan pendapat ulama tentang tata cara peringatan yang sesuai. Fokus kata kunci "Nisfu Syaban" ditekankan dalam artikel ini untuk memudahkan pembaca dalam mencari panduan praktik dan referensi yang relevan. Dasar keagamaan tentang Nisfu Syaban didasarkan pada berbagai riwayat yang menyoroti keistimewaan malam tersebut, termasuk kepercayaan bahwa Allah memberikan ampunan pada malam tersebut. Namun, pendapat ulama beragam mengenai kekuatan hadits-hadits tentang hal ini, sehingga umat disarankan untuk berhati-hati dalam menerima tradisi baru sebagai ritual yang wajib. Di sisi lain, terdapat hadits sahih yang menunjukkan Nabi sering berpuasa di bulan Sya'ban, yang menjadi dasar bagi umat muslim untuk melakukan puasa sunnah sebagai persiapan spiritual menjelang Ramadhan. Tindakan Nabi dalam memperbanyak puasa di bulan Sya'ban dianggap sebagai contoh yang patut diteladani. Mengapa Nisfu Syaban penting bagi banyak Muslim? Malam ini menjadi momentum untuk introspeksi diri, memperbanyak doa dan istighfar, serta melatih ibadah sebelum memasuki bulan Ramadhan. Banyak amalan yang dianjurkan untuk dilakukan pada malam Nisfu Syaban, seperti muhasabah dan taubat nasuha, memperbanyak istighfar dan dzikir, shalat sunnah malam, puasa sunnah, membaca Al-Qur'an, dan memperbaiki hubungan sesama manusia. Perlu diingat untuk bijak dalam merayakan Nisfu Syaban dan tetap konsisten dalam beribadah sesuai dengan ajaran Islam yang shahih. Fokus utama haruslah pada kualitas hubungan dengan Allah dan perilaku sosial yang baik. Mari memperkuat kepedulian sosial melalui zakat, infak, sedekah, dan berbagai bentuk dukungan sosial keagamaan lainnya melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Kunjungi juga website https://baznas.jogjakota untuk informasi lebih lanjut dan dukung kampanye #HartaBerkahJiwaSakinah, #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya, #AmanahProfesionalTransparan, serta #TerimakasihMuzakiDanMustahiq.
09/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

Agenda Pimpinan

Menekan kemiskinan, BAZNAS Sampang Bareng Bakorwil IV Pamekasan Terjang Laut Menuju Pulau Mandangin
Menekan kemiskinan, BAZNAS Sampang Bareng Bakorwil IV Pamekasan Terjang Laut Menuju Pulau Mandangin
SAMPANG – Semangat kolaborasi lintas sektor dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem dan masalah kesehatan masyarakat kembali ditunjukkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang. Kali ini, BAZNAS Sampang bersinergi dengan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan IV (BAKORWIL) Pamekasan serta berbagai instansi terkait melakukan aksi nyata dengan mengunjungi Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang. Rabu, (11/02). Perjalanan menuju pulau padat penduduk tersebut tidak menyurutkan semangat tim. Menggunakan transportasi laut, rombongan lintas sektor ini rela menyeberangi perairan demi menjalankan misi kemanusiaan: penanganan kemiskinan melalui penurunan angka stunting dan pencegahan pernikahan dini di wilayah kepulauan. Sinergi untuk Masa Depan Mandangin Kepala Bakorwil IV Pamekasan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi program Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten dalam menekan angka kemiskinan dari akar masalahnya. "Stunting dan pernikahan dini adalah dua tantangan besar yang saling berkaitan dengan kemiskinan. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Sinergi dengan BAZNAS dan instansi terkait sangat penting untuk memberikan intervensi langsung di lapangan," ujarnya sebelum pemberangkatan. Peran BAZNAS dalam Intervensi Gizi BAZNAS Sampang hadir sebagai pilar penting dalam penyaluran bantuan yang tepat sasaran. Dalam kunjungan tersebut, BAZNAS akan fokus pada pemberian bantuan tambahan gizi bagi balita terindikasi stunting serta sosialisasi ekonomi produktif kepada keluarga pra-sejahtera. Pimpinan BAZNAS Sampang menyampaikan bahwa Pulau Mandangin menjadi prioritas karena tantangan geografisnya. "Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa masyarakat kepulauan mendapatkan perhatian yang sama. Bahwa sinergi ini merupakan bantuan yang menurunkan beban masyarakat, terutama dalam urusan pemenuhan gizi anak," tegasnya. Edukasi Pernikahan Dini Selain masalah kesehatan fisik, tim gabungan juga memberikan edukasi mendalam mengenai dampak negatif pernikahan dini dari sudut pandang sosial, ekonomi, dan kesehatan reproduksi. Sosialisasi ini diharapkan mampu membuka cakrawala masyarakat Mandangin bahwa kesiapan mental dan ekonomi sebelum menikah adalah kunci untuk melahirkan generasi yang berkualitas.(w/k).

11-02-2026 | Admin Wildan

Optimalkan Kinerja, BAZNAS Sampang Gelar Rapat Evaluasi Bulanan di Awal Februari
Optimalkan Kinerja, BAZNAS Sampang Gelar Rapat Evaluasi Bulanan di Awal Februari
SAMPANG – Memasuki awal bulan Februari, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang menggelar rapat evaluasi bulanan yang berlangsung di kantor sekretariat BAZNAS setempat. Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi lembaga pengelola zakat tersebut untuk meninjau kembali capaian program kerja yang telah berjalan selama bulan sebelumnya sekaligus memantapkan koordinasi untuk agenda-agenda mendatang. (05/02). Rapat tersebut dihadiri secara lengkap oleh seluruh jajaran Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sampang, staf pelaksana, hingga para relawan. Kehadiran seluruh elemen ini dimaksudkan agar proses evaluasi berjalan secara komprehensif, mulai dari urusan manajerial di tingkat pimpinan hingga kendala teknis yang dihadapi oleh para relawan saat menyalurkan bantuan kepada masyarakat di berbagai wilayah. Dalam jalannya rapat, masing-masing bidang memaparkan laporan kinerja terkait penghimpunan serta pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Fokus utama pembahasan meliputi persiapan agenda kegiatan di bulan Ramadhan 1447 H, efektivitas penyaluran bantuan tepat sasaran dan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan di Kabupaten Sampang. Evaluasi ini dilakukan secara detail untuk memastikan bahwa setiap amanah dari para muzakki telah dikelola secara transparan dan profesional. Ketua BAZNAS Sampang, Drs. Abd. Rouf Alhitamy, menekankan pentingnya disiplin dan semangat inovasi bagi seluruh staf dan relawan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui rapat koordinasi di awal bulan Februari ini, BAZNAS Sampang berharap dapat meningkatkan performa kerja serta mempercepat respons terhadap laporan-laporan kemanusiaan yang membutuhkan penanganan segera, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan. (w/k).

05-02-2026 | Admin Wildan

Perluas Jangkauan ZIS, BAZNAS Sampang Jalin Silaturahmi Strategis dengan BCA Cabang Sampang
Perluas Jangkauan ZIS, BAZNAS Sampang Jalin Silaturahmi Strategis dengan BCA Cabang Sampang
SAMPANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang terus berupaya memperkuat ekosistem zakat melalui kolaborasi strategis dengan berbagai sektor. Langkah nyata ini diwujudkan melalui kunjungan silaturahmi ke kantor Bank Central Asia (BCA) Cabang Sampang. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Sampang, Drs. Abd. Rouf Alhitamy, didampingi jajaran staf pelaksana, dan disambut secara resmi oleh Kepala Cabang BCA Sampang di ruang kerjanya. Senin,(02/02) Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Drs. Abd. Rouf Alhitamy menyampaikan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah untuk membangun sinergi dalam memperluas jangkauan layanan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di wilayah Sampang. Beliau menekankan pentingnya integrasi antara lembaga pengelola zakat dengan lembaga keuangan formal seperti BCA guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, khususnya para nasabah perbankan, dalam menunaikan kewajiban sosial keagamaan mereka secara lebih efisien dan modern. Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang BCA Sampang menyambut positif inisiatif yang ditawarkan oleh BAZNAS. Pertemuan ini menjadi momentum awal untuk menjajaki berbagai peluang kerja sama, termasuk optimalisasi kanal pembayaran digital dan edukasi bersama mengenai program-program kemanusiaan. Sinergi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah penghimpunan dana ZIS, tetapi juga memperkuat peran zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat di Kabupaten Sampang melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel. (a/y)

02-02-2026 | Admin Wildan

Berita Pendistribusian

Akselerasi Penurunan Stunting, Bakorwil IV Pamekasan Gandeng BAZNAS Sampang.
Akselerasi Penurunan Stunting, Bakorwil IV Pamekasan Gandeng BAZNAS Sampang.
SAMPANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang secara resmi mendistribusikan bantuan paket sandang dan pangan bagi warga di Pulau Mandangin sebagai langkah nyata intervensi sosial di wilayah kepulauan. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama strategis dengan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan (Bakorwil) IV Provinsi Jawa Timur di Pamekasan beserta jajaran instansi terkait lainnya. Distribusi bantuan ini menjadi bagian dari agenda besar sinergi lintas sektor yang diinisiasi oleh Bakorwil IV guna mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem di wilayah Madura. Rabu, (11/02). Fokus utama dari aksi kolaboratif ini tidak hanya terpaku pada bantuan logistik semata, melainkan juga menyasar pada akar persoalan kesehatan dan sosial, yakni penurunan angka stunting dan pencegahan pernikahan dini. Para pemangku kepentingan menyadari bahwa pemenuhan gizi melalui paket pangan yang disalurkan BAZNAS menjadi fondasi penting dalam mencegah pertumbuhan anak yang tidak optimal. Di saat yang sama, kehadiran berbagai instansi ini memberikan edukasi kepada masyarakat Mandangin mengenai risiko besar pernikahan dini yang seringkali menjadi pemicu lahirnya generasi stunting akibat ketidaksiapan fisik dan ekonomi. Kegiatan yang berlangsung dengan khidmat ini diharapkan mampu menciptakan efek domino positif bagi kesejahteraan warga Pulau Mandangin. Dengan adanya bantuan sandang dan pangan tersebut, beban ekonomi rumah tangga diharapkan dapat berkurang sehingga orang tua bisa lebih fokus pada pemenuhan nutrisi anak. Sinergi ini sekaligus menegaskan komitmen Bakorwil IV Pamekasan dan BAZNAS Sampang dalam menghadirkan negara dan lembaga sosial di tengah masyarakat yang secara geografis sulit dijangkau, demi mewujudkan generasi masa depan yang lebih sehat dan mandiri. (w/k).
11/02/2026 | Admin Wildan
Wujudkan Generasi Emas, BAZNAS Sampang Salurkan Beasiswa SKSS.
Wujudkan Generasi Emas, BAZNAS Sampang Salurkan Beasiswa SKSS.
SAMPANG- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang kembali merealisasikan program unggulan di bidang pendidikan dengan menyalurkan bantuan beasiswa "Satu Keluarga Satu Sarjana". Kegiatan penyaluran bantuan ini dilaksanakan secara langsung di Kantor BAZNAS Kabupaten Sampang dengan menyasar 20 penerima manfaat. Para penerima tersebut merupakan mahasiswa pilihan, baik mereka yang berstatus sebagai mahasiswa baru maupun mahasiswa aktif yang tengah menempuh pendidikan di perguruan tinggi masing-masing. (09/02). Acara penyerahan beasiswa ini dihadiri oleh jajaran lengkap Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sampang beserta seluruh staf pelaksana untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar. Ketua BAZNAS Sampang, Drs. Abd. Rouf Alhitamy, secara simbolis menyerahkan langsung bantuan tersebut kepada para mahasiswa. Kehadiran seluruh struktur organisasi ini menunjukkan keseriusan BAZNAS dalam mengawal program pendidikan agar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Drs. Abd. Rouf Alhitamy menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari ikhtiar BAZNAS untuk memutus rantai kemiskinan di Kabupaten Sampang melalui jalur akademik. Dengan mencetak satu sarjana dalam satu keluarga, diharapkan para lulusan kelak mampu mengangkat harkat dan martabat keluarga serta berkontribusi bagi daerah. Beliau juga berpesan kepada para mahasiswa agar memanfaatkan bantuan ini dengan bijak dan tetap semangat dalam menuntaskan studi hingga meraih gelar sarjana. (w/k).
09/02/2026 | Admin Wildan
Sinergi BAZNAS dan Pemerintah Ringankan Beban Ibu Wakiah yang hidup sendirian
Sinergi BAZNAS dan Pemerintah Ringankan Beban Ibu Wakiah yang hidup sendirian
SAMPANG – Kepedulian terhadap warga prasejahtera kembali ditunjukkan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sampang. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kabupaten Sampang bergerak cepat menyalurkan bantuan bagi Ibu Wakiah, seorang lansia yang hidup sebatang kara di Jalan Rajawali I/203, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang. (09/02). Langkah kemanusiaan ini merupakan bentuk respons nyata terhadap kondisi Ibu Wakiah yang selama ini menjalani masa tuanya dalam keterbatasan ekonomi tanpa pendampingan keluarga. Dalam kunjungan tersebut, BAZNAS Sampang menyerahkan bantuan berupa santunan biaya hidup untuk menunjang kebutuhan harian. Di saat yang sama, Dinsos-PPPA Kabupaten Sampang juga mendistribusikan bantuan logistik berupa paket sembako lengkap dan perlengkapan sandang guna memastikan ketersediaan pangan yang layak bagi beliau. Penyaluran bantuan ini berlangsung dengan khidmat dan penuh kekeluargaan dengan didampingi langsung oleh aparatur dari pihak Kecamatan Sampang serta Kelurahan Karang Dalam. Kehadiran para pejabat setempat ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersampaikan dengan tepat sekaligus melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi kesehatan dan kelayakan hunian Ibu Wakiah agar langkah penanganan ke depan dapat dilakukan secara berkelanjutan. Ketua BAZNAS Sampang, Drs. Abd. Rouf Alhitamy menegaskan bahwa bantuan ini merupakan amanah dari para muzakki yang diperuntukkan bagi warga yang benar-benar membutuhkan, terutama kaum dhuafa dan lansia yang hidup mandiri. Senada dengan hal itu, pihak Dinsos-PPPA menyampaikan bahwa sinergi lintas instansi ini sangat penting dalam memetakan masalah sosial di Kabupaten Sampang, sehingga tidak ada lagi warga yang luput dari jangkauan bantuan pemerintah. Melalui aksi ini, diharapkan beban hidup Ibu Wakiah dapat sedikit teringankan serta menjadi pemantik bagi masyarakat sekitar untuk terus memupuk rasa kepedulian antarsesama. (w/k).
09/02/2026 | Admin Wildan

Artikel Terbaru

Tentang Zakat
Tentang Zakat
tentang zakat Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5) Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya: harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal; harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya; harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang; harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; harta tersebut melewati haul; dan pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut: Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Jenis Zakat Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi: 1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 3. Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. 4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. 5. Zakat peternakan dan perikanan Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. 6. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. 7. Zakat perindustrian Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. 8. Zakat pendapatan dan jasa Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. 9. Zakat rikaz Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%. Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah: 1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut: beragama Islam hidup pada saat bulan ramadhan; memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;
20/10/2025 | Admin
Tentang Zakat Penghasilan
Tentang Zakat Penghasilan
tentang zakat penghasilan Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan? Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, bahwa; Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,- (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah)/tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)/bulan. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Nishab Zakat Penghasilan 85 gram emas Kadar Zakat Penghasilan 2,5% Haul 1 tahun Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan Contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan. Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS Kabupaten Sampang dengan cara transfer via rekening: BSI 720 846 2991 a.n. BAZNAS kabupaten Sampang Konfirmasikan zakat Anda untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) sebagai pengurang pajak (PTKP). Atau melalui layanan Zakat Online BAZNAS Kabupaten Sampang dengan Klik Link: https://kabsampang.baznas.go.id/bayarzakat (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, SK BAZNAS no.13 Tahun 2025 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2025, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
17/10/2025 | Admin
Tentang Fidyah
Tentang Fidyah
tentang fidyah Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184. ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184) Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya: Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter). Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar). Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa
17/10/2025 | Admin