
Berita Terkini
BAZNAS Jatim Salurkan Bantuan Tas untuk Santunan 1000 Anak Yatim di Sampang
SAMPANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang secara resmi menerima penyaluran bantuan sarana pendidikan berupa tas sekolah dari BAZNAS Provinsi Jawa Timur. Bantuan ini dialokasikan khusus untuk menyukseskan agenda besar Santunan 1000 Anak Yatim yang dijadwalkan berlangsung esok hari. Rabu, (11/03).
Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk sinergi antara BAZNAS tingkat provinsi dan kabupaten dalam upaya menyejahterakan anak-anak yatim di wilayah Madura, khususnya Sampang. Tas-tas tersebut akan menjadi bagian dari paket bantuan yang diberikan kepada para peserta santunan sebagai penunjang kebutuhan sekolah mereka.
Pihak BAZNAS Sampang menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dukungan BAZNAS Jawa Timur. Kehadiran bantuan ini diharapkan dapat menambah keceriaan dan semangat belajar bagi anak-anak yatim yang hadir di Pendopo nanti.
Menghadirkan senyum di wajah 1000 anak yatim kita. pastikan persiapan di Pendopo Bupati sudah maksimal untuk menyambut mereka besok, Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan acara santunan tidak hanya menjadi seremoni pemberian bantuan materi semata, tetapi juga menjadi momentum penguat ikatan sosial dan kepedulian masyarakat terhadap sesama.
11/03/2026 | Ainur Ridho
Wujud Kepedulian, BAZNAS Sampang Sentuh Kaum Dhuafa di Rapat Pleno PKK Dalpenang
SAMPANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial. Kali ini, BAZNAS hadir berkontribusi dalam kegiatan Rapat Pleno Tim Penggerak PKK yang diselenggarakan di Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Selasa, (10/03).
Kehadiran BAZNAS dalam forum tersebut bukan sekadar memenuhi undangan, melainkan membawa misi kemanusiaan. Dalam rangkaian acara tersebut, dilakukan penyerahan secara simbolis bantuan sosial berupa paket sembako yang ditujukan bagi kaum dhuafa di wilayah setempat.
Bantuan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk memastikan kehadiran negara dan lembaga zakat di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. Melalui sinergi dengan Tim Penggerak PKK di tingkat kelurahan, bantuan sembako ini dapat meringankan beban saudara-saudara yang membutuhkan, khususnya para dhuafa di Kelurahan Dalpenang.
Penyaluran bantuan di Kelurahan Dalpenang ini menjadi bukti nyata bahwa BAZNAS Sampang proaktif dalam menyisir kantong-kantong sosial yang memerlukan intervensi cepat. Paket sembako yang diberikan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pokok harian serta menjadi pemantik semangat bagi warga penerima manfaat.
Acara yang berlangsung khidmat tersebut juga dihadiri oleh pengurus PKK Kecamatan dan Kelurahan, tokoh masyarakat, serta para penerima manfaat. Kolaborasi antara organisasi penggerak pemberdayaan keluarga (PKK) dan BAZNAS dinilai sebagai langkah strategis dalam mewujudkan visi kesejahteraan sosial yang merata di Kabupaten Sampang.
Dengan adanya bantuan ini, BAZNAS Sampang berharap kesadaran masyarakat untuk berzakat, infak, dan sedekah semakin meningkat, sehingga semakin banyak pula warga kurang mampu yang dapat terbantu di masa mendatang.
10/03/2026 | Ainur Ridho
Kolaborasi Strategis: BAZNAS Sampang Hadirkan Program Santunan Yatim dalam Penyusunan RKPD 2027.
SAMPANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang kembali menunjukkan peran strategisnya sebagai mitra pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial. Senin, (09/03).
Kehadiran BAZNAS dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 menjadi bukti nyata kolaborasi pembangunan yang inklusif. Tidak sekadar hadir sebagai peserta, BAZNAS Sampang turut memberikan kontribusi langsung melalui aksi sosial nyata.
Dalam rangkaian acara tersebut, dilakukan penyerahan bantuan sosial secara simbolis kepada sejumlah anak yatim yang tergolong dalam kelompok pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sampang. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan daerah dan tamu undangan.
BAZNAS Sampang menyalurkan bantuan dari dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzakki (pemberi zakat) di lingkungan Kabupaten Sampang. Dana tersebut kemudian dikelola secara profesional untuk disalurkan kepada para mustahik (penerima zakat) yang benar-benar membutuhkan.
Musrenbang ini adalah bentuk komitmen bahwa pembangunan di Sampang tidak hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga pembangunan manusia dan penguatan jaring pengaman sosial.
Melalui sinergi ini, diharapkan RKPD 2027 Kabupaten Sampang dapat melahirkan kebijakan yang semakin berpihak pada kesejahteraan masyarakat luas, dengan BAZNAS sebagai salah satu pilar pendukung utama dalam mewujudkan Sampang yang lebih hebat dan bermartabat.
09/03/2026 | Ainur Ridho
Agenda Pimpinan

Menekan kemiskinan, BAZNAS Sampang Bareng Bakorwil IV Pamekasan Terjang Laut Menuju Pulau Mandangin
SAMPANG – Semangat kolaborasi lintas sektor dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem dan masalah kesehatan masyarakat kembali ditunjukkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang. Kali ini, BAZNAS Sampang bersinergi dengan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan IV (BAKORWIL) Pamekasan serta berbagai instansi terkait melakukan aksi nyata dengan mengunjungi Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang. Rabu, (11/02).
Perjalanan menuju pulau padat penduduk tersebut tidak menyurutkan semangat tim. Menggunakan transportasi laut, rombongan lintas sektor ini rela menyeberangi perairan demi menjalankan misi kemanusiaan: penanganan kemiskinan melalui penurunan angka stunting dan pencegahan pernikahan dini di wilayah kepulauan.
Sinergi untuk Masa Depan Mandangin Kepala Bakorwil IV Pamekasan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi program Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten dalam menekan angka kemiskinan dari akar masalahnya.
"Stunting dan pernikahan dini adalah dua tantangan besar yang saling berkaitan dengan kemiskinan. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Sinergi dengan BAZNAS dan instansi terkait sangat penting untuk memberikan intervensi langsung di lapangan," ujarnya sebelum pemberangkatan.
Peran BAZNAS dalam Intervensi Gizi BAZNAS Sampang hadir sebagai pilar penting dalam penyaluran bantuan yang tepat sasaran. Dalam kunjungan tersebut, BAZNAS akan fokus pada pemberian bantuan tambahan gizi bagi balita terindikasi stunting serta sosialisasi ekonomi produktif kepada keluarga pra-sejahtera.
Pimpinan BAZNAS Sampang menyampaikan bahwa Pulau Mandangin menjadi prioritas karena tantangan geografisnya. "Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa masyarakat kepulauan mendapatkan perhatian yang sama. Bahwa sinergi ini merupakan bantuan yang menurunkan beban masyarakat, terutama dalam urusan pemenuhan gizi anak," tegasnya.
Edukasi Pernikahan Dini Selain masalah kesehatan fisik, tim gabungan juga memberikan edukasi mendalam mengenai dampak negatif pernikahan dini dari sudut pandang sosial, ekonomi, dan kesehatan reproduksi. Sosialisasi ini diharapkan mampu membuka cakrawala masyarakat Mandangin bahwa kesiapan mental dan ekonomi sebelum menikah adalah kunci untuk melahirkan generasi yang berkualitas.(w/k).
11-02-2026 | Admin Wildan

Optimalkan Kinerja, BAZNAS Sampang Gelar Rapat Evaluasi Bulanan di Awal Februari
SAMPANG – Memasuki awal bulan Februari, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang menggelar rapat evaluasi bulanan yang berlangsung di kantor sekretariat BAZNAS setempat. Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi lembaga pengelola zakat tersebut untuk meninjau kembali capaian program kerja yang telah berjalan selama bulan sebelumnya sekaligus memantapkan koordinasi untuk agenda-agenda mendatang. (05/02).
Rapat tersebut dihadiri secara lengkap oleh seluruh jajaran Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sampang, staf pelaksana, hingga para relawan. Kehadiran seluruh elemen ini dimaksudkan agar proses evaluasi berjalan secara komprehensif, mulai dari urusan manajerial di tingkat pimpinan hingga kendala teknis yang dihadapi oleh para relawan saat menyalurkan bantuan kepada masyarakat di berbagai wilayah.
Dalam jalannya rapat, masing-masing bidang memaparkan laporan kinerja terkait penghimpunan serta pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Fokus utama pembahasan meliputi persiapan agenda kegiatan di bulan Ramadhan 1447 H, efektivitas penyaluran bantuan tepat sasaran dan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan di Kabupaten Sampang. Evaluasi ini dilakukan secara detail untuk memastikan bahwa setiap amanah dari para muzakki telah dikelola secara transparan dan profesional.
Ketua BAZNAS Sampang, Drs. Abd. Rouf Alhitamy, menekankan pentingnya disiplin dan semangat inovasi bagi seluruh staf dan relawan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui rapat koordinasi di awal bulan Februari ini, BAZNAS Sampang berharap dapat meningkatkan performa kerja serta mempercepat respons terhadap laporan-laporan kemanusiaan yang membutuhkan penanganan segera, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan. (w/k).
05-02-2026 | Admin Wildan

Perluas Jangkauan ZIS, BAZNAS Sampang Jalin Silaturahmi Strategis dengan BCA Cabang Sampang
SAMPANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang terus berupaya memperkuat ekosistem zakat melalui kolaborasi strategis dengan berbagai sektor. Langkah nyata ini diwujudkan melalui kunjungan silaturahmi ke kantor Bank Central Asia (BCA) Cabang Sampang. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Sampang, Drs. Abd. Rouf Alhitamy, didampingi jajaran staf pelaksana, dan disambut secara resmi oleh Kepala Cabang BCA Sampang di ruang kerjanya. Senin,(02/02)
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Drs. Abd. Rouf Alhitamy menyampaikan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah untuk membangun sinergi dalam memperluas jangkauan layanan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di wilayah Sampang. Beliau menekankan pentingnya integrasi antara lembaga pengelola zakat dengan lembaga keuangan formal seperti BCA guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, khususnya para nasabah perbankan, dalam menunaikan kewajiban sosial keagamaan mereka secara lebih efisien dan modern.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang BCA Sampang menyambut positif inisiatif yang ditawarkan oleh BAZNAS. Pertemuan ini menjadi momentum awal untuk menjajaki berbagai peluang kerja sama, termasuk optimalisasi kanal pembayaran digital dan edukasi bersama mengenai program-program kemanusiaan. Sinergi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah penghimpunan dana ZIS, tetapi juga memperkuat peran zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat di Kabupaten Sampang melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel. (a/y)
02-02-2026 | Admin Wildan
Berita Pendistribusian

BAZNAS Jatim gandeng BAZNAS Sampang Salurkan Beasiswa SKSS untuk Keluarga Prasejahtera
SAMPANG – Sebagai upaya nyata meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan memutus rantai kemiskinan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang menyalurkan bantuan beasiswa unggulan melalui program Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS). Selasa, (03/03).
Program ini merupakan inisiatif strategis hasil kolaborasi dengan BAZNAS Provinsi Jawa Timur yang ditujukan khusus bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu di wilayah Kabupaten Sampang.
Program SKSS hadir sebagai jawaban atas tantangan rendahnya angka partisipasi pendidikan tinggi akibat kendala ekonomi. Dengan memberikan akses pendidikan hingga lulus kuliah, BAZNAS berharap para penerima manfaat dapat menjadi "agen perubahan" yang mampu mengangkat derajat ekonomi dan sosial keluarga mereka.
Kontribusi dari BAZNAS Provinsi Jawa Timur dalam program ini mempertegas komitmen pemerintah dan lembaga filantropi dalam memerangi rendahnya kualitas SDM di daerah. Bantuan ini tidak hanya berupa dukungan finansial, tetapi juga merupakan bentuk investasi sosial untuk menciptakan generasi muda yang kompeten dan mandiri.
Penyaluran beasiswa ini diharapkan dapat:
Mengurangi angka putus kuliah di tingkat perguruan tinggi.
Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Sampang.
Menciptakan kemandirian ekonomi keluarga melalui serapan tenaga kerja profesional dari lulusan sarjana.
Melalui program SKSS ini, BAZNAS Sampang dan BAZNAS Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung gerakan zakat, karena dari dana zakatlah keberlangsungan pendidikan anak bangsa dapat terus terjaga.
03/03/2026 | Ainur Ridho

Sinergi BAZNAS Sampang dan Mahasiswa ITS: Dorong Motivasi Pendidikan Tinggi
SAMPANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayahnya. Melalui program pendayagunaan zakat di bidang pendidikan, BAZNAS Sampang menyalurkan bantuan Program Pembinaan dan Pengembangan Karakter kepada para mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) asal Sampang. Bantuan ini diberikan untuk mendukung aksi nyata para mahasiswa dalam melakukan sosialisasi pendidikan ke sekolah di Kabupaten Sampang. Rabu, (11/02).
Program ini dirancang bukan sekadar sebagai pemberian bantuan finansial, melainkan sebagai bentuk pemberdayaan mahasiswa untuk berkontribusi bagi daerah di Kabupaten Sampang. Dalam pelaksanaannya nanti, mahasiswa ITS yang tergabung dalam program ini turun langsung ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi, motivasi, serta informasi mengenai dunia perkuliahan. Fokus utamanya adalah membangkitkan semangat para pelajar di Sampang agar memiliki impian besar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, khususnya di perguruan tinggi negeri ternama.
Selain sosialisasi akademik, para mahasiswa juga membawa misi pengembangan karakter bagi para siswa. BAZNAS Sampang berharap, melalui kedekatan usia dan pengalaman sukses mahasiswa ITS ini, para siswa di Sampang dapat terinspirasi untuk menjauhi perilaku negatif dan lebih fokus pada pengembangan potensi diri. Dukungan BAZNAS dalam kegiatan ini menjadi jembatan penting untuk memastikan bahwa pesan mengenai pentingnya pendidikan tersampaikan secara masif dan terstruktur hingga ke pelosok sekolah.
Dengan memberikan pembinaan kepada mahasiswa dan memfasilitasi mereka untuk mengajar atau bersosialisasi di sekolah, BAZNAS turut berperan dalam menciptakan siklus kebaikan. Diharapkan, kegiatan ini mampu memutus rantai kemiskinan melalui jalur pendidikan dan melahirkan putra-putri daerah yang kompeten serta memiliki karakter kuat untuk membangun Sampang di masa depan. (w/k).
11/02/2026 | Admin Wildan

Akselerasi Penurunan Stunting, Bakorwil IV Pamekasan Gandeng BAZNAS Sampang.
SAMPANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang secara resmi mendistribusikan bantuan paket sandang dan pangan bagi warga di Pulau Mandangin sebagai langkah nyata intervensi sosial di wilayah kepulauan. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama strategis dengan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan (Bakorwil) IV Provinsi Jawa Timur di Pamekasan beserta jajaran instansi terkait lainnya. Distribusi bantuan ini menjadi bagian dari agenda besar sinergi lintas sektor yang diinisiasi oleh Bakorwil IV guna mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem di wilayah Madura. Rabu, (11/02).
Fokus utama dari aksi kolaboratif ini tidak hanya terpaku pada bantuan logistik semata, melainkan juga menyasar pada akar persoalan kesehatan dan sosial, yakni penurunan angka stunting dan pencegahan pernikahan dini. Para pemangku kepentingan menyadari bahwa pemenuhan gizi melalui paket pangan yang disalurkan BAZNAS menjadi fondasi penting dalam mencegah pertumbuhan anak yang tidak optimal. Di saat yang sama, kehadiran berbagai instansi ini memberikan edukasi kepada masyarakat Mandangin mengenai risiko besar pernikahan dini yang seringkali menjadi pemicu lahirnya generasi stunting akibat ketidaksiapan fisik dan ekonomi.
Kegiatan yang berlangsung dengan khidmat ini diharapkan mampu menciptakan efek domino positif bagi kesejahteraan warga Pulau Mandangin. Dengan adanya bantuan sandang dan pangan tersebut, beban ekonomi rumah tangga diharapkan dapat berkurang sehingga orang tua bisa lebih fokus pada pemenuhan nutrisi anak. Sinergi ini sekaligus menegaskan komitmen Bakorwil IV Pamekasan dan BAZNAS Sampang dalam menghadirkan negara dan lembaga sosial di tengah masyarakat yang secara geografis sulit dijangkau, demi mewujudkan generasi masa depan yang lebih sehat dan mandiri. (w/k).
11/02/2026 | Admin Wildan
Artikel Terbaru
Kebencanaan
KEBENCANAAN
Membumikan nilai-nilai kemanusiaan merupakan hal yang tidak mudah, penuh pengorbanan, keikhlasan dan yang terpenting adalah kemauan keras untuk melakukannya. Mencoba memberikan pelayanan terbaik bagi umat merupakan nilai yang selalu tertanam pada setiap anggota tim dan relawan BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) yang selalu berusaha untuk hadir di tengah-tengah para penyintas.
Kiprah BAZNAS Tanggap Bencana selama ini semata-mata untuk melayani dan demi memberi arti bagi kemuliaan setiap penerima manfaat (mustahik) terdampak bencana.
Selain itu, upaya Pengurangan Risiko Bencana (PRB) tetap terus dilakukan dengan lebih gencar untuk menguatkan kapasitas, mengurangi kerentanan dan meminimalisir risiko untuk menghindari ancaman yang bisa sewaktu-waktu muncul, kapan dan di mana saja.
Setiap kejadian selalu menyisakan sebuah harapan. Harapan untuk bangkit dari keterpurukan, harapan untuk lebih baik, harapan untuk menatap masa depan yang lebih cerah.
Sinergi antar lembaga dan para muzaki semoga dapat mewujudkan setiap harapan yang tersirat dan tersurat para penyintas melalui donasi yang disalurkan.
BAZNAS TANGGAP BENCANA (BTB)
Program ini berjalan melalui tiga subprogram yakni: Penanganan kebencanaan melalui langkah rescue, relief, recovery, dan reconstruction; Penanganan Risiko Bencana (PRB) melalui edukasi kebencanaan; Kerelawanan melalui rekrutmen dan pelatihan relawan.
Respon Darurat Bencana
Kecepatan merespon kejadian bencana adalah kunci utama memberikan pelayanan terbaik bagi para korban. Untuk mendukung upaya ini BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) merespon berbagai kejadian bencana di Indonesia. Dukungan darurat tersebut berupa layanan kesehatan, dapur umum, dapur air, serta layanan dukungan psikososial.
Masa Pemulihan Pasca Bencana
Selain respon darurat terhadap dampak bencana, BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) juga memberikan bantuan masa pemulihan pasca bencana melalui program pemulihan ekonomi, pendidikan, hingga perbaikan tempat tinggal.
Pengurangan Risiko Bencana
Program ini dilakukan dengan membentuk: Kampung Tanggap Bencana, yaitu komunitas yang mampu mengantisipasi ancaman bencana di wilayahnya; Masyarakat Bangkit Sejahtera, yaitu dengan mendampingi masyarakat terdampak sampai kembali pulih; BTB Goes to School, yaitu membangun ketangguhan pelajar dalam menghadapi bencana; Madrasah Aman Tanggap Bencana, yaitu pembentukan civitas sekolah yang memiliki kapasitas dalam menghadapi bencana.
Visi BAZNAS Tanggap Bencana
Menjadi lembaga tanggap bencana yang handal dalam pengurangan risiko bencana, kuat membangun kemandirian masyarakat dalam situasi bencana dan cepat memberikan bantuan darurat.
4 Asas
Syariat Islam
Kemanusiaan
Keadilan
Kebersamaan
7 Prinsip Kerja
Cepat
Tepat
Berdaya Guna
Berhasil Guna
Prioritas
Koordinasi
Akuntabilitas
Tujuan BAZNAS Tanggap Bencana
Meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat tentang Pengurangan Risiko Bencana (PRB) melalui edukasi, sekaligus mengurangi potensi kemiskinan baru.
Menangani korban bencana melalui tahapan Rescue, Relief, Recovery, Rekonstruksi agar dapat melanjutkan penghidupannya (livelihood) secara normal kembali.
Menumbuhkan jiwa kerelawanan di masyarakat, menguatkan kapasitas dan membangun jejaring relawan untuk membantu kaum miskin/rentan.
Strategi BAZNAS Tanggap Bencana
Berbasis Kerelawanan
Mengakomodir keterlibatan masyarakat luas dalam kepedulian terhadap korban bencana
Menjunjung tinggi nilai-nilai kesukarelawanan.
Berbasis Komunitas
Program BTB dilaksanakan dengan sasaran mustahik/penerima manfaat yang berada dalam suatu wilayah geografis tertentu atau suatu tempat karena bencana atau karena rawan bencana dan dalam berbagai bentuk kegiatan yang disepakati bersama komunitas tertentu.
Berbasis Riset dan Edukasi
Menyelenggarakan program pengurangan risiko bencana dan aktif mengampanyekan pengurangan isu-isu pengurangan risiko bencana dalam rangka pengurangan kemiskinan dan menanggulangi kemiskinan.
Penguatan basis data kebencanaan dan penerima manfaat.
Optimalisasi Komunikasi Publik
Penguatan sistem informasi kebencanaan
Penyebarluasan informasi melalui media sosial, web, buletin, seminar, diskusi, FGD, jurnal, penerbitan buku.
Sinergi
Melibatkan dan terlibat bersama stakeholder penanggulangan kebencanaan lainnya
Penguatan networking program kebencanaan di level BAZNAS Prov/Kota/Kab dan LAZ.
Berbasis Sumberdaya Lokal
Mengoptimalkan penggunaan sumberdaya lokal (SDM, SDA, dst)
Penguatan livelihood.
11/11/2025 | Admin
Tentang Zakat
tentang
zakat
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
harta tersebut melewati haul; dan
pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jenis Zakat
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
1.
Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2.
Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3.
Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4.
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5.
Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6.
Zakat pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7.
Zakat perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8.
Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9.
Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:
1.
Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2.
Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. milik penuh
b. halal
c. cukup nisab
d. haul
3.
Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
beragama Islam
hidup pada saat bulan ramadhan;
memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;
20/10/2025 | Admin
Tentang Zakat Penghasilan
tentang zakat
penghasilan
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, bahwa;
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,- (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah)/tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)/bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Nishab Zakat Penghasilan
85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan
2,5%
Haul
1 tahun
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS Kabupaten Sampang dengan cara transfer via rekening:
BSI 720 846 2991
a.n. BAZNAS kabupaten Sampang
Konfirmasikan zakat Anda untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) sebagai pengurang pajak (PTKP).
Atau melalui layanan Zakat Online BAZNAS Kabupaten Sampang dengan Klik Link: https://kabsampang.baznas.go.id/bayarzakat
(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, SK BAZNAS no.13 Tahun 2025 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2025, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
17/10/2025 | Admin





