WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

Sinergi Musrenbang RKPD 2027: BAZNAS Sampang Salurkan Santunan Yatim di Kecamatan Omben
Sinergi Musrenbang RKPD 2027: BAZNAS Sampang Salurkan Santunan Yatim di Kecamatan Omben
SAMPANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang secara aktif berkontribusi dalam gelaran Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang dimulai di Kecamatan Omben. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS mendistribusikan santunan tunai dan paket sembako kepada sejumlah anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial yang diselaraskan dengan agenda perencanaan pembangunan daerah. Selasa, (03/02) Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis sebelum dimulainya acara oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan, dengan didampingi langsung oleh jajaran Forkopimcam setempat. Turut hadir mendampingi dalam prosesi penyerahan tersebut, Wakil Ketua 3 BAZNAS Kabupaten Sampang, K. Abd. Rozak, yang memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Omben. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen besar BAZNAS Kabupaten Sampang untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten dalam setiap tahapan pembangunan. K. Abd. Rozak menegaskan bahwa kontribusi serupa tidak hanya berhenti di satu titik, melainkan akan terus dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang selama rangkaian Musrenbang RKPD 2027 berlangsung. Hal ini diharapkan dapat memperkuat aspek kesejahteraan sosial sebagai pondasi utama dalam perencanaan pembangunan daerah ke depan. (a/y)
03/02/2026 | Admin Wildan
Sinergi Kemanusiaan: BAZNAS Sampang Warnai Musrenbang RKPD 2027 di Camplong dengan Santunan Yatim
Sinergi Kemanusiaan: BAZNAS Sampang Warnai Musrenbang RKPD 2027 di Camplong dengan Santunan Yatim
SAMPANG - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang menunjukkan komitmen nyatanya dalam mendukung program kesejahteraan sosial pemerintah daerah melalui gelaran Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 tingkat kecamatan di Kecamatan Camplong. Sebelum dimulainya agenda utama, BAZNAS Sampang mendistribusikan bantuan berupa santunan dan paket sembako kepada sejumlah anak yatim sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap masyarakat yang membutuhkan. Penyerahan bantuan ini dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan, dengan didampingi langsung oleh jajaran Forkopimcam setempat. Selasa, (03/02) Turut hadir dalam prosesi penyerahan tersebut, Wakil Ketua 1 BAZNAS Kabupaten Sampang, Mohammad Hosni, S.Ag., yang mendampingi jalannya pendistribusian amanah para muzakki. Dalam kesempatan tersebut, pihak BAZNAS menegaskan bahwa kontribusi sosial ini tidak hanya berhenti di satu titik saja. BAZNAS Sampang berkomitmen untuk terus berpartisipasi aktif dengan mendistribusikan bantuan serupa di seluruh rangkaian Musrenbang RKPD 2027 di setiap kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sampang. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kehadiran BAZNAS dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan sosial. Melalui integrasi program seperti ini, diharapkan perencanaan pembangunan daerah tahun 2027 tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan dan kesejahteraan yatim piatu di seluruh pelosok Sampang. (a/y)
03/02/2026 | Admin Ainur Ridho
BAZNAS Sampang Salurkan Santunan Yatim di Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Sampang
BAZNAS Sampang Salurkan Santunan Yatim di Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Sampang
SAMPANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang turut serta menyukseskan gelaran Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 yang dilaksanakan di Kecamatan Sampang. Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS menunjukkan kontribusi nyatanya dengan mendistribusikan bantuan berupa santunan tunai dan paket sembako yang ditujukan bagi anak-anak yatim di wilayah setempat. Pemberian bantuan ini menjadi bagian dari upaya penguatan aspek sosial di tengah perumusan rencana pembangunan daerah. Senin,(02/02) Prosesi penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis sebelum rangkaian acara Musrenbang resmi dimulai. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan, didampingi oleh jajaran Forkopimcam Sampang. Turut hadir mendampingi dalam penyerahan tersebut, Wakil Ketua 3 BAZNAS Kabupaten Sampang, Abd. Rozak, yang memastikan bahwa penyaluran manfaat zakat ini dapat bersinergi langsung dengan agenda-agenda strategis pemerintah daerah. Langkah sosial ini tidak hanya berhenti di satu titik saja, karena BAZNAS Kabupaten Sampang telah berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam seluruh rangkaian Musrenbang RKPD 2027 di setiap kecamatan di Kabupaten Sampang. Dengan hadir di setiap lokasi Musrenbang, BAZNAS berharap pemerataan distribusi bantuan bagi masyarakat rentan dapat terwujud secara menyeluruh, sekaligus mempertegas peran lembaga zakat dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Kabupaten Sampang. (a/y)
02/02/2026 | Admin Wildan

Agenda Pimpinan

Persiapan Ibadah di Bulan Ramadhan BAZNAS Sampang Bedah Kitab Bidayatul Hidayah tentang Adab Puasa
Persiapan Ibadah di Bulan Ramadhan BAZNAS Sampang Bedah Kitab Bidayatul Hidayah tentang Adab Puasa
SAMPANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang kembali menggelar agenda rutin mingguan berupa kajian Kitab Bidayatul Hidayah karya Imam Al-Ghazali. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat pagi ini memfokuskan pembahasan pada materi Adab Berpuasa, bertempat di musholla kantor BAZNAS Sampang. (30/01). Kajian ini merupakan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas spiritual dan integritas seluruh elemen di lingkungan BAZNAS. Peserta yang hadir tidak hanya terbatas pada jajaran pimpinan dan staf, tetapi juga melibatkan para relawan serta mahasiswa magang dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dan Universitas Islam Madura (UIM). Dalam sesi kali ini, pemateri mengupas tuntas pasal mengenai puasa, menekankan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan menjaga lisan, hati, dan perbuatan dari hal-hal yang tidak bermanfaat. Hal ini dirasa sangat relevan bagi para pengelola zakat agar dalam melayani umat senantiasa dilandasi dengan kesabaran dan keikhlasan. Kehadiran mahasiswa dari UTM dan UIM memberikan warna tersendiri dalam diskusi tersebut. Keterlibatan mereka dalam kajian kitab kuning ini diharapkan mampu memberikan bekal moral yang kuat sebelum mereka terjun sepenuhnya ke dunia kerja profesional. Kegiatan ditutup dengan doa bersama, memohon keberkahan untuk para muzakki (pembayar zakat) dan kelancaran program-program pendayagunaan zakat di wilayah Kabupaten Sampang. (w/k).

30-01-2026 | Admin Wildan

Dukung Ekonomi Lokal, BAZNAS Sampang Persiapkan Program Z-Ifthar
Dukung Ekonomi Lokal, BAZNAS Sampang Persiapkan Program Z-Ifthar
SAMPANG – Menyongsong bulan suci Ramadhan 1448 H, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang bergerak cepat dengan menggelar rapat internal staf untuk mematangkan program Z-Ifthar (Zakat Ifthar) dari BAZNAS RI. Rapat yang berlangsung di kantor BAZNAS Sampang ini fokus pada rencana pemberdayaan UMKM lokal melalui penyediaan paket berbuka puasa, Kamis (27/01). Program Z-Ifthar kali ini dirancang berbeda dengan mengedepankan kolaborasi bersama BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) Kabupaten Sampang. Inisiasi ini tidak hanya bertujuan untuk berbagi kebahagiaan berbuka puasa, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi bagi para pedagang kecil di sekitar masjid. Dalam pembahasan rapat, ditekankan bahwa seluruh penyediaan menu buka puasa akan diserahkan sepenuhnya kepada pelaku UMKM binaan BMM dan pedagang lokal di sekitar titik lokasi distribusi. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata BAZNAS dalam membantu para pelaku usaha mikro meningkatkan pendapatan mereka selama bulan Ramadhan 2027. Sinergi dengan BMM memungkinkan BAZNAS untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang memiliki potensi namun memerlukan bantuan akses pasar. Dengan menjadikannya mitra penyedia hidangan Z-Ifthar, diharapkan terjadi perputaran modal yang sehat di tingkat arus bawah. Selain aspek pemberdayaan, penentuan lokasi menjadi agenda krusial dalam rapat tersebut. Tim internal melakukan pemetaan terhadap masjid-masjid di Kabupaten Sampang yang memiliki potensi jamaah besar namun berada di lingkungan masyarakat rentan. Penentuan titik lokasi ini akan dikoordinasikan langsung melalui jaringan BMM untuk memastikan aksesibilitas bagi mustahik dan kelayakan tempat bagi UMKM berjualan. Rencana matang terkait teknis distribusi juga disusun agar tidak terjadi penumpukan di satu titik. Koordinasi antara staf BAZNAS dan pengelola BMM di tingkat masjid menjadi kunci agar alur distribusi makanan dari UMKM ke masyarakat berjalan tertib dan higienis. Pihak BAZNAS Sampang berharap, melalui program Z-Ifthar yang terintegrasi dengan penguatan ekonomi masjid ini, manfaat zakat dapat dirasakan secara ganda: mengenyangkan mereka yang berpuasa dan menyejahterakan mereka yang berdagang. Persiapan yang dilakukan jauh-jauh hari ini menunjukkan komitmen BAZNAS Sampang dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi umat, sekaligus memastikan bahwa kehadiran Ramadhan 2027 membawa dampak positif yang sistemik bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sampang. (w/k).

27-01-2026 | Admin Wildan

BAZNAS Sampang Mantapkan Tata Kelola Administrasi dan Persiapkan Agenda Besar Ramadan 1447 H
BAZNAS Sampang Mantapkan Tata Kelola Administrasi dan Persiapkan Agenda Besar Ramadan 1447 H
SAMPANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang menggelar rapat internal strategis yang dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Sampang, Drs. Abd. Rouf Alhitamy. Pertemuan yang berlangsung khidmat di kantor BAZNAS Sampang ini turut dihadiri oleh jajaran wakil pimpinan, staf, hingga relawan. Agenda utama rapat ini difokuskan pada penguatan tata kelola keuangan organisasi, terutama mengenai kepatuhan terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 409 yang mengatur tentang pelaporan zakat, infak, dan sedekah. Selain itu, pimpinan menekankan implementasi Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 768 Tahun 2025 terkait uji petik keuangan Lembaga Zakat guna memastikan seluruh dokumentasi berkas audit telah siap dan memenuhi standar transparansi yang ketat. Kamis, (22/01). Selain aspek manajerial, rapat tersebut juga membahas keterlibatan aktif BAZNAS Sampang dalam pembangunan daerah melalui kegiatan MUSRENBANG RKPD Tahun 2027. BAZNAS Sampang dijadwalkan hadir di 14 kecamatan di seluruh Kabupaten Sampang. Mengingat rangkaian kegiatan ini berlangsung maraton selama tujuh hari, Drs. Abd. Rouf Alhitamy menginstruksikan pembagian tim secara efisien, di mana setiap harinya tim akan bertugas di dua kecamatan berbeda. Langkah ini diambil agar BAZNAS dapat menyelaraskan program pendayagunaan zakat dengan rencana kerja pemerintah daerah di masa mendatang. Memasuki pembahasan agenda bulan suci Ramadan, BAZNAS Sampang tengah mempersiapkan program monumental, yakni Santunan 1.000 Anak Yatim. Acara besar ini direncanakan berlangsung di Pendopo Bupati Sampang dan akan dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Dalam pelaksanaannya, BAZNAS Sampang akan berkolaborasi erat dengan Dinas Sosial-PPPA Kabupaten Sampang untuk memastikan pendataan dan distribusi santunan berjalan tepat sasaran, sehingga kehadiran pemerintah dan BAZNAS benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak-anak yatim di wilayah Sampang. Sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat selama bulan puasa, BAZNAS juga akan membuka booth pelayanan zakat di pusat keramaian, yakni Alun-Alun Trunojoyo Sampang. Program ini dibarengi dengan aksi sosial berupa pembagian takjil gratis di sejumlah titik strategis kota. Untuk memperkuat syiar dan edukasi, BAZNAS Sampang juga akan menggencarkan branding ajakan berzakat melalui pemasangan baliho serta penayangan konten kreatif di videotron Alun-Alun Trunojoyo. Melalui serangkaian agenda ini, BAZNAS Sampang berkomitmen untuk tidak hanya unggul secara administrasi, tetapi juga aktif memberikan dampak nyata dan kemudahan bagi para muzaki maupun mustahik. (w/k).

22-01-2026 | Admin Wildan

Berita Pendistribusian

Aksi Nyata BAZNAS & Dinsos Sampang untuk Warga Dharma Camplong
Aksi Nyata BAZNAS & Dinsos Sampang untuk Warga Dharma Camplong
SAMPANG - Sebagai bentuk respons cepat terhadap musibah yang menimpa warga, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang bersinergi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada keluarga Ibu Suriya di Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Penyerahan bantuan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dan lembaga sosial dalam membantu pemulihan pasca-bencana bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan mendesak. kamis, (22/01) Peristiwa pilu yang menimpa keluarga Ibu Suriya tersebut dipicu oleh adanya korsleting listrik atau arus pendek yang menyebabkan api dengan cepat menghanguskan bangunan rumah beserta isinya. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, kerugian materiil yang dialami korban cukup besar, sehingga kehadiran BAZNAS dan Dinsos-PPPA menjadi tumpuan harapan bagi keluarga untuk memulai kembali kehidupan mereka. Dalam kunjungan tersebut, tim gabungan menyerahkan berbagai bantuan logistik yang mencakup paket sembako, peralatan dapur, perlengkapan tidur, hingga santunan uang tunai. Bantuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar harian serta membantu biaya perbaikan rumah yang rusak. Pihak BAZNAS menyampaikan bahwa penyaluran ini adalah bagian dari komitmen program "BAZNAS Tanggap Bencana" yang selalu siap sedia hadir di tengah masyarakat yang tertimpa musibah. Sementara itu, pihak Dinsos-PPPA Kabupaten Sampang menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga akan terus diperkuat untuk memastikan bantuan kemanusiaan tepat sasaran dan cepat sampai ke tangan warga. Di sisi lain, Ibu Suriya bersama perangkat Desa Dharma Camplong menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas kepedulian pemerintah dan BAZNAS yang telah memberikan dukungan moral maupun materiil di masa-masa sulit pasca-kebakaran ini. (a/y)
22/01/2026 | Admin Wildan
Wujud Nyata Kepedulian BAZNAS Sampang untuk Kesembuhan Ibu Fudirah
Wujud Nyata Kepedulian BAZNAS Sampang untuk Kesembuhan Ibu Fudirah
SAMPANG - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang menunjukkan komitmen kemanusiaannya dengan menggandeng Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kabupaten Sampang untuk membantu warga yang membutuhkan. Sinergi ini diwujudkan melalui penyaluran bantuan langsung kepada Ibu Fudirah, seorang warga yang bertempat tinggal di Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Kehadiran tim gabungan ini merupakan respon cepat terhadap kondisi Ibu Fudirah yang saat ini memerlukan perhatian khusus, terutama dalam hal kesehatan dan pemenuhan kebutuhan dasar. Selasa (20/01) Dalam kunjungan tersebut, bantuan yang diserahkan terdiri dari paket sembako lengkap dan sejumlah uang tunai. Paket sembako diberikan untuk membantu mencukupi kebutuhan pangan harian keluarga, sementara bantuan uang tunai difokuskan untuk mendukung biaya pengobatan serta perawatan medis yang tengah dijalani oleh Ibu Fudirah. Langkah ini diambil agar beban ekonomi yang dipikul keluarga dapat berkurang, sehingga Ibu Fudirah bisa lebih fokus pada proses pemulihan kesehatannya tanpa terkendala biaya operasional pengobatan. Pihak BAZNAS Sampang menjelaskan bahwa bantuan ini bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola secara amanah untuk kemaslahatan umat, khususnya bagi masyarakat yang masuk dalam kategori mustahik atau yang berhak menerima. Bersama Dinsos-PPPA, kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan pemerintah dan lembaga sosial dapat menjangkau pelosok desa secara tepat sasaran. Melalui aksi ini, pemerintah daerah berharap Ibu Fudirah mendapatkan kekuatan moral dan dukungan materi yang cukup untuk menghadapi masa sulitnya. Penyerahan bantuan di Desa Banyukapah ini berlangsung dengan penuh suasana kekeluargaan dan rasa haru dari pihak penerima. Keluarga Ibu Fudirah menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kepedulian BAZNAS dan Pemerintah Kabupaten Sampang yang telah turun langsung ke lapangan. Aksi kemanusiaan ini menjadi bukti nyata bahwa semangat gotong royong dan kepedulian terhadap sesama tetap terjaga kuat di Kabupaten Sampang, demi memastikan kesejahteraan warga yang sedang mengalami kesulitan dapat terus diperhatikan. (a/y)
20/01/2026 | Admin Wildan
Baznas Sampang Salurkan Bantuan Dana untuk Lansia Pengidap Stroke
Baznas Sampang Salurkan Bantuan Dana untuk Lansia Pengidap Stroke
SAMPANG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sampang kembali melaksanakan aksi kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan kepada warga dhuafa yang membutuhkan. Penyerahan bantuan ini dilakukan secara langsung di Kantor Baznas Sampang oleh Staf Pelaksana Bidang Pendistribusian, Zaiful Bahar. Bantuan tersebut diberikan kepada Ibu Siti Aisyah, seorang lansia yang saat ini tengah berjuang melawan penyakit stroke yang dideritanya. Senin, (19/01) Ibu Siti Aisyah, yang merupakan warga Jalan Wijaya Kusuma Bangsa, Kecamatan Sampang, tercatat sebagai salah satu fakir yang layak menerima perhatian khusus. Dalam kesempatan tersebut, Zaiful Bahar menyerahkan bantuan uang tunai sebesar Rp 400.000 sebagai bentuk kepedulian Baznas terhadap kesejahteraan lansia yang sakit. Penyerahan yang berlangsung di kantor tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya harian maupun kebutuhan pengobatan Ibu Siti Aisyah di tengah keterbatasan fisiknya. Zaiful Bahar menyampaikan bahwa bantuan ini adalah bagian dari komitmen Baznas Sampang dalam memastikan zakat, infaq, dan sedekah dari para muzakki sampai ke tangan yang tepat. Pihak keluarga Ibu Siti Aisyah sangat bersyukur atas perhatian tersebut, mengingat kondisi beliau yang memerlukan bantuan ekstra untuk perawatan penyakit strokenya. Melalui bantuan ini, Baznas berharap dapat memberikan sedikit senyuman dan dukungan moral bagi para lansia dhuafa di wilayah Sampang.(a/y)
19/01/2026 | Admin Wildan

Artikel Terbaru

Tentang Zakat
Tentang Zakat
tentang zakat Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5) Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya: harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal; harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya; harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang; harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; harta tersebut melewati haul; dan pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut: Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Jenis Zakat Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi: 1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 3. Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. 4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. 5. Zakat peternakan dan perikanan Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. 6. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. 7. Zakat perindustrian Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. 8. Zakat pendapatan dan jasa Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. 9. Zakat rikaz Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%. Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah: 1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut: beragama Islam hidup pada saat bulan ramadhan; memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;
20/10/2025 | Admin
Tentang Zakat Penghasilan
Tentang Zakat Penghasilan
tentang zakat penghasilan Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan? Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, bahwa; Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,- (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah)/tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)/bulan. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Nishab Zakat Penghasilan 85 gram emas Kadar Zakat Penghasilan 2,5% Haul 1 tahun Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan Contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan. Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS Kabupaten Sampang dengan cara transfer via rekening: BSI 720 846 2991 a.n. BAZNAS kabupaten Sampang Konfirmasikan zakat Anda untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) sebagai pengurang pajak (PTKP). Atau melalui layanan Zakat Online BAZNAS Kabupaten Sampang dengan Klik Link: https://kabsampang.baznas.go.id/bayarzakat (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, SK BAZNAS no.13 Tahun 2025 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2025, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
17/10/2025 | Admin
Tentang Fidyah
Tentang Fidyah
tentang fidyah Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184. ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184) Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya: Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter). Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar). Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa
17/10/2025 | Admin