
Berita Terkini
Perkuat Sinergi Kemanusiaan, BAZNAS Sampang Terima Donasi dari DWP untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera
SAMPANG – Kepedulian terhadap sesama terus ditunjukkan oleh berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Sampang. Kali ini, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sampang menyalurkan bantuan dana sebesar Rp500.000 melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang untuk membantu meringankan beban korban bencana alam di wilayah Aceh dan Sumatera. Kamis(15/01)
Donasi tersebut diserahkan secara simbolis oleh perwakilan pengurus DWP Kabupaten Sampang dan diterima langsung oleh Rasita Riski Ariani di Kantor BAZNAS Kabupaten Sampang. Penyerahan ini menjadi bukti nyata hadirnya semangat gotong royong dan jiwa sosial dari para anggota DWP di tengah musibah yang menimpa saudara sebangsa.
Rasita Riski Ariani menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DWP Sampang atas inisiatif dan kepedulian mereka. Menurutnya, meskipun diberikan secara simbolis, nilai dari bantuan ini sangat berarti bagi mereka yang sedang membutuhkan di lokasi bencana.
Kegiatan ini sekaligus mempertegas pentingnya sinergi antara organisasi wanita seperti DWP dengan lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak bagi organisasi lain di Kabupaten Sampang untuk turut serta dalam aksi kemanusiaan.
"Sinergi antara DWP dan BAZNAS merupakan langkah strategis dalam memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran. Fokus utama kita saat ini adalah saudara-saudara kita yang menjadi korban bencana di Aceh dan Sumatera," ujar pihak BAZNAS dalam pertemuan tersebut.
Bantuan yang terkumpul akan segera disalurkan melalui jaringan BAZNAS pusat untuk didistribusikan ke titik-titik terdampak di Aceh dan Sumatera. Langkah ini diharapkan dapat membantu proses pemulihan bagi para korban bencana, baik dalam bentuk logistik maupun kebutuhan mendesak lainnya.
Dengan adanya aksi nyata ini, BAZNAS Sampang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus konsisten menebar kebaikan dan mempercayakan penyaluran bantuan melalui lembaga resmi agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas dan transpara. (a/y)
15/01/2026 | Admin Wildan
Perkuat Sinergi Pengelolaan ZIS, Pimpinan BAZNAS Sampang Gelar Pertemuan Strategis dengan Bank Jatim
SAMPANG – Dalam rangka mengoptimalkan potensi pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta mempererat kerja sama antar lembaga, pimpinan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Bank Jatim Cabang Sampang. Senin, (12/01).
Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Moh. Hosni, didampingi Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan, Nyai Hj. Fatimah, serta sejumlah staf pelaksana dari bidang pengumpulan. Kedatangan rombongan BAZNAS ini disambut langsung oleh perwakilan pimpinan Bank Jatim Cabang Sampang.
Fokus utama dalam pertemuan ini adalah memperkuat sinergi program-program kemudahan berzakat melalui layanan perbankan. Wakil Ketua I BAZNAS Sampang, Moh. Hosni, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan perbankan sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
"Silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat kemitraan yang selama ini sudah terjalin baik. Kami ingin memastikan bahwa sistem pengumpulan dan penyaluran ZIS dapat terus berinovasi, sehingga memudahkan para muzakki, terutama di lingkungan ASN maupun nasabah perbankan di Sampang," ujar Moh. Hosni.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua III, Nyai Fatimah, menekankan pentingnya pelaporan keuangan yang akurat dan terintegrasi. Sinergi dengan Bank Jatim diharapkan dapat mempercepat akselerasi program-program kemaslahatan, mengingat Bank Jatim merupakan mitra strategis pemerintah daerah.
Pihak Bank Jatim Cabang Sampang menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh upaya BAZNAS dalam menyejahterakan masyarakat melalui optimalisasi layanan perbankan yang mendukung gerakan zakat. Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum untuk melahirkan inovasi baru dalam penghimpunan zakat, sehingga visi BAZNAS Sampang untuk menjadi lembaga pilihan utama pembayar zakat dan lembaga utama menyejahterakan umat dapat segera terwujud.
Sinergi yang kuat antara BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat dan Bank Jatim sebagai lembaga keuangan daerah diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sampang.(A/Y)
12/01/2026 | Admin Wildan
Dharma Wanita Persatuan Sampang Salurkan Donasi Kemanusiaan Rp12 Juta untuk Aceh dan Sumatera melalui BAZNAS Sampang
SAMPANG – Bentuk kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP). Sebagai wujud solidaritas atas musibah bencana alam yang menimpa wilayah Aceh dan Sumatera, pengurus DWP secara resmi menyerahkan donasi kemanusiaan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang. Senin, (12/01).
Bantuan dana sebesar Rp12.000.000 tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan pengurus Dharma Wanita Persatuan. Kedatangan rombongan DWP disambut hangat dan diterima langsung oleh Wakil Ketua 3 BAZNAS kabupaten Sampang, yang membidangi bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan, Abd. Rozak, di kantor BAZNAS setempat.
Donasi ini merupakan hasil penggalangan dana dari seluruh anggota Dharma Wanita Persatuan sebagai bentuk empati dan kepedulian sosial untuk membantu meringankan beban saudara-saudara yang terdampak bencana di Aceh dan Sumatera. Melalui penyaluran ini, DWP berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat nyata dalam proses pemulihan dan pemenuhan kebutuhan darurat para korban di lokasi bencana.
Pihak BAZNAS Kabupaten Sampang menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam atas kepercayaan DWP dalam menitipkan amanah bantuan ini. BAZNAS memastikan bahwa seluruh dana yang terkumpul akan dikelola secara transparan dan segera disalurkan ke wilayah terdampak melalui koordinasi dengan BAZNAS jawa timur, guna memastikan bantuan tepat sasaran bagi mereka yang paling membutuhkan. (a/y)
12/01/2026 | Admin Wildan
Agenda Pimpinan

Tingkatkan Performa Pengelolaan Zakat, BAZNAS Sampang Gelar Evaluasi Pasca Studi Tiru ke DIY
SAMPANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang bergerak cepat dalam melakukan pembenahan internal dengan menyelenggarakan rapat evaluasi intensif pada Kamis (18/12/2025). Pertemuan penting ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut setelah jajaran pimpinan dan staf BAZNAS Sampang melakukan kunjungan studi tiru ke BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu. Senin, (22/12).
Dalam rapat tersebut, pimpinan BAZNAS Sampang menekankan bahwa seluruh hasil observasi dan pembelajaran yang didapat dari Yogyakarta harus segera disesuaikan dengan konteks kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sampang. Salah satu fokus utama yang dibahas adalah mengenai percepatan digitalisasi sistem pelaporan zakat, infak, dan sedekah. Hal ini dinilai sangat krusial untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui transparansi data yang bisa diakses secara cepat dan akurat.
Selain masalah teknologi, evaluasi ini juga mendiskusikan transformasi program pendayagunaan zakat. Terinspirasi dari keberhasilan di Yogyakarta, BAZNAS Sampang berencana untuk lebih memperkuat program zakat produktif yang mampu mengubah status mustahik menjadi muzaki. Pola pemberdayaan ekonomi umat akan menjadi prioritas ke depan, sehingga bantuan yang diberikan tidak lagi bersifat konsumtif sesaat, melainkan menjadi modal usaha yang berkelanjutan bagi masyarakat kurang mampu.
Ketua BAZNAS Sampang, Drs. Abd. Rouf Alhitamy, dalam arahannya menyampaikan bahwa studi tiru ini menjadi standar baru bagi kinerja amil di lingkungan BAZNAS Sampang. Ia menegaskan bahwa profesionalisme dalam melayani muzaki serta ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan adalah kunci utama lembaga tersebut dalam mendukung program pemerintah daerah untuk mengentaskan kemiskinan. Seluruh staf diminta untuk lebih proaktif dan inovatif dalam menjemput bola serta mengelola potensi zakat yang ada di Kabupaten Sampang.
Rapat evaluasi ini ditutup dengan penyusunan peta jalan (roadmap) baru yang akan segera diimplementasikan dalam waktu dekat. Dengan semangat perubahan ini, BAZNAS Sampang optimis dapat bertransformasi menjadi lembaga amil zakat yang lebih modern, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat di seluruh pelosok Kabupaten Sampang. (w/k).
22-12-2025 | Admin Wildan

Tingkatkan Kualitas Layanan, BAZNAS Sampang Boyong Seluruh Tim Studi Tiru ke BAZNAS D.I.Y.
YOGYAKARTA – Dalam upaya melakukan akselerasi pengelolaan zakat dan peningkatan kualitas pelayanan umat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang melakukan kunjungan studi tiru ke Kantor BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y.) Kamis, (18/25).
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan BAZNAS Sampang dan diikuti oleh seluruh staf pelaksana hingga relawan. Kehadiran tim lengkap ini dimaksudkan agar seluruh lini organisasi memiliki pemahaman yang sama dalam mengadopsi sistem manajemen dan inovasi yang telah sukses diterapkan di Yogyakarta.
Ketua BAZNAS Sampang menyampaikan bahwa pemilihan BAZNAS D.I.Y. sebagai lokus studi tiru didasari oleh rekam jejak BAZNAS D.I.Y. yang dinilai sangat progresif dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), terutama dalam hal: Digitalisasi Pelayanan: Transformasi sistem pengelolaan data muzaki dan mustahik agar lebih akurat dan transparan. Program Pemberdayaan: Inovasi dalam penyaluran zakat produktif yang mampu mengangkat kemandirian ekonomi masyarakat.Optimalisasi Relawan: Penguatan peran relawan dalam menjangkau masyarakat hingga ke pelosok daerah.
Berbeda dengan kunjungan kerja pada umumnya, BAZNAS Sampang membawa serta para staf dan relawan untuk melihat langsung operasional di lapangan. Hal ini bertujuan agar para praktisi di tingkat bawah mendapatkan wawasan teknis mengenai standar pelayanan prima (service excellence).
"Kami ingin membawa pulang semangat dan sistem kerja yang ada di Yogyakarta untuk diterapkan di Sampang. Dengan melibatkan staf dan relawan, kami berharap ada sinergi yang kuat dalam mengimplementasikan hasil studi tiru ini nanti," ujar Drs. Abd. Rouf Alhitamy, ketua BAZNAS Sampang di sela-sela kegiatan.
Melalui studi tiru ini, BAZNAS Sampang berkomitmen untuk segera melakukan pembenahan internal dan peningkatan kapasitas SDM. Diharapkan, sekembalinya dari Yogyakarta, BAZNAS Sampang dapat menjadi lembaga pengelola zakat yang lebih modern, akuntabel, dan semakin dipercaya oleh masyarakat Kabupaten Sampang.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan sesi diskusi panel dan penyerahan cinderamata sebagai simbol jalinan silaturahmi serta kolaborasi antar-lembaga zakat demi kemaslahatan umat.
18-12-2025 | Admin Wildan

BAZNAS Sampang Matangkan Persiapan Kunjungan Silaturahmi dan Studi Tiru ke BAZNAS DIY
SAMPANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang semakin memantapkan langkah strategisnya untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pengelolaan zakat di wilayahnya. Hal ini terlihat dengan digelarnya rapat internal oleh seluruh pimpinan dan staf BAZNAS Sampang pada [Hari/Tanggal Rapat, misalnya: Senin, 15 Desember 2025] di kantor BAZNAS Sampang. Selasa, (16/12).
Rapat tersebut secara khusus membahas persiapan akhir untuk agenda penting yang akan dilaksanakan dalam minggu ini, yaitu kunjungan silaturahmi dan studi tiru (benchmarking) ke BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ketua BAZNAS Sampang, Drs. Abd. Rouf Alhitamy, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Sampang untuk upgrade kapasitas kelembagaan dan inovasi program.
"BAZNAS DIY dikenal memiliki tata kelola zakat yang sangat baik dan berbagai program inovatif yang sukses menjangkau masyarakat luas. Kunjungan ini adalah kesempatan emas bagi kami untuk belajar langsung mengenai praktik-praktik terbaik mereka," ujarnya.
Seluruh Staff dan Relawan BAZNAS Sampang yang terlibat telah memastikan kesiapan materi, data, dan daftar pertanyaan kunci yang akan diajukan.
Diharapkan, hasil dari studi tiru ini dapat segera diimplementasikan di Sampang, sehingga BAZNAS Sampang mampu mengelola potensi ZIS secara lebih optimal, transparan, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan mustahik di Kabupaten Sampang.
"Kami berkomitmen membawa pulang ilmu dan pengalaman terbaik dari DIY untuk diterapkan di Sampang. Target kami adalah menjadikan BAZNAS Sampang sebagai lembaga pengelola zakat yang lebih profesional, akuntabel, dan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat," tutup Drs. Abd. Rouf Alhitamy, Ketua BAZNAS Sampang. (w/k).
16-12-2025 | Admin Wildan
Berita Pendistribusian

Baznas Sampang Salurkan Bantuan Dana untuk Lansia Pengidap Stroke
SAMPANG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sampang kembali melaksanakan aksi kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan kepada warga dhuafa yang membutuhkan. Penyerahan bantuan ini dilakukan secara langsung di Kantor Baznas Sampang oleh Staf Pelaksana Bidang Pendistribusian, Zaiful Bahar. Bantuan tersebut diberikan kepada Ibu Siti Aisyah, seorang lansia yang saat ini tengah berjuang melawan penyakit stroke yang dideritanya. Senin, (19/01)
Ibu Siti Aisyah, yang merupakan warga Jalan Wijaya Kusuma Bangsa, Kecamatan Sampang, tercatat sebagai salah satu fakir yang layak menerima perhatian khusus. Dalam kesempatan tersebut, Zaiful Bahar menyerahkan bantuan uang tunai sebesar Rp 400.000 sebagai bentuk kepedulian Baznas terhadap kesejahteraan lansia yang sakit. Penyerahan yang berlangsung di kantor tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya harian maupun kebutuhan pengobatan Ibu Siti Aisyah di tengah keterbatasan fisiknya.
Zaiful Bahar menyampaikan bahwa bantuan ini adalah bagian dari komitmen Baznas Sampang dalam memastikan zakat, infaq, dan sedekah dari para muzakki sampai ke tangan yang tepat. Pihak keluarga Ibu Siti Aisyah sangat bersyukur atas perhatian tersebut, mengingat kondisi beliau yang memerlukan bantuan ekstra untuk perawatan penyakit strokenya. Melalui bantuan ini, Baznas berharap dapat memberikan sedikit senyuman dan dukungan moral bagi para lansia dhuafa di wilayah Sampang.(a/y)
19/01/2026 | Admin Wildan

Sinergi BAZNAS dan Dinsos-PPPA Sampang Berikan Bantuan untuk Keluarga Bapak Suraji di Desa Barung Gagah
SAMPANG - Pemerintah Kabupaten Sampang melalui sinergi antara BAZNAS dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) kembali menunjukkan aksi nyata dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Bertempat di Desa Barung Gagah, Kecamatan Tambelangan, bantuan diserahkan langsung kepada keluarga Bapak Suraji sebagai bentuk kepedulian pemerintah dan lembaga sosial terhadap kesejahteraan warga. Dalam aksi kemanusiaan tersebut, BAZNAS Sampang menyalurkan bantuan tunai mustahik, sementara Dinsos-PPPA melengkapinya dengan pemberian paket sembako serta kebutuhan pokok lainnya untuk menunjang kebutuhan sehari-hari keluarga tersebut. Kamis, (15/01)
Kegiatan ini berlangsung dengan penuh khidmat dan menjadi bukti kuatnya kolaborasi lintas sektoral di wilayah Tambelangan. Hadir secara langsung untuk menyerahkan bantuan dan memberikan dukungan moral adalah perwakilan dari Dinsos-PPPA Kabupaten Sampang, Camat Tambelangan beserta jajaran aparatur kecamatan, serta unsur Forkopimcam yang terdiri dari Kapolsek dan Danramil Kecamatan Tambelangan. Kehadiran para pimpinan ini menegaskan bahwa penanganan kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan koordinasi dari berbagai lini.
Tak hanya jajaran pimpinan, teknis pelaksanaan di lapangan juga didampingi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang berperan dalam pemantauan sosial. Di tingkat desa, Pj. Kepala Desa Barung Gagah beserta seluruh aparatur desa turut mengawal jalannya penyaluran bantuan agar berjalan tepat sasaran. Melalui gotong royong antara lembaga zakat, instansi pemerintah, dan aparat keamanan ini, diharapkan beban keluarga Bapak Suraji dapat diringankan sekaligus menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi antara pemerintah dan warga di pelosok Kabupaten Sampang.(a/y)
15/01/2026 | Admin Wildan

BAZNAS Sampang Gandeng Lintas Sektor Salurkan Bantuan di Desa Nyiloh
SAMPANG – Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama kembali diwujudkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang. Melalui kegiatan silaturahmi langsung ke lapangan, BAZNAS menggandeng berbagai instansi terkait untuk menyapa dan meringankan beban saudara kita yang sedang membutuhkan di Dusun Lenteng Barat, Desa Nyiloh, Kecamatan Kedungdung. Kamis, (15/01)
Kunjungan ini secara khusus ditujukan ke kediaman ibu Masdijha dan ibu Partha. Kehadiran rombongan lintas sektor ini bukan sekadar kunjungan formal, melainkan bentuk kehadiran negara dan lembaga sosial untuk memberikan dukungan moral serta memastikan bahwa setiap warga mendapatkan perhatian yang layak.
Kegiatan mulia ini dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Sampang bersama jajaran. Sebagai bentuk sinergi yang utuh, turut hadir mendampingi di lokasi: Dinas Sosial-PPPA Kabupaten Sampang, Pemerintah Kecamatan Kedungdung, Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan), TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), Tagana Dinsos Sampang, Aparatur Desa Nyiloh
Dalam suasana yang penuh kekeluargaan, tim gabungan menyampaikan amanah berupa santunan uang tunai dan paket sembako. Bantuan ini diharapkan dapat sedikit membantu memenuhi kebutuhan pokok ibu Masdijha dan ibu partha.
Ketua BAZNAS Sampang menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga dalam mengelola dan menyalurkan zakat, infak, serta sedekah dari para muzakki agar sampai kepada mereka yang benar-benar berhak menerima (mustahik) dengan cara yang terhormat.
"Kami datang ke sini untuk menyambung tali asih dan bersilaturahmi. Bersama rekan-rekan dari Dinas Sosial, Kecamatan, Desa, serta para relawan sosial, kami ingin memastikan amanah dari masyarakat ini sampai ke tangan yang tepat. Semoga dukungan yang tidak seberapa ini bisa membawa manfaat dan keberkahan bagi keluarga," tutur perwakilan tim dengan penuh kerendahan hati.
Pemerintah Desa Nyiloh menyambut baik dan mengapresiasi langkah cepat serta koordinasi yang baik dari BAZNAS dan seluruh pilar sosial yang terlibat. Kolaborasi yang humanis seperti ini diharapkan dapat terus terjaga, sehingga setiap persoalan sosial di tengah masyarakat dapat tertangani dengan cepat, tepat, dan penuh rasa kekeluargaan demi mewujudkan Sampang yang lebih sejahtera.(a/y)
15/01/2026 | Admin Wildan
Artikel Terbaru
Tentang Zakat
tentang
zakat
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
harta tersebut melewati haul; dan
pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jenis Zakat
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
1.
Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2.
Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3.
Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4.
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5.
Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6.
Zakat pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7.
Zakat perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8.
Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9.
Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:
1.
Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2.
Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. milik penuh
b. halal
c. cukup nisab
d. haul
3.
Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
beragama Islam
hidup pada saat bulan ramadhan;
memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;
20/10/2025 | Admin
Tentang Zakat Penghasilan
tentang zakat
penghasilan
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, bahwa;
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,- (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah)/tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)/bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Nishab Zakat Penghasilan
85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan
2,5%
Haul
1 tahun
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS Kabupaten Sampang dengan cara transfer via rekening:
BSI 720 846 2991
a.n. BAZNAS kabupaten Sampang
Konfirmasikan zakat Anda untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) sebagai pengurang pajak (PTKP).
Atau melalui layanan Zakat Online BAZNAS Kabupaten Sampang dengan Klik Link: https://kabsampang.baznas.go.id/bayarzakat
(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, SK BAZNAS no.13 Tahun 2025 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2025, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
17/10/2025 | Admin
Tentang Fidyah
tentang
fidyah
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa
17/10/2025 | Admin



