
Berita Terkini
BAZNAS Sampang dan TP. PKK Sinergi, Distribusikan Santunan untuk Anak Yatim di Ketapang
SAMPANG – Komitmen Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang dalam menyalurkan bantuan sosial kembali terwujud dalam rangkaian kegiatan Evaluasi Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Kabupaten Sampang. Kali ini, BAZNAS berpartisipasi dengan menyalurkan santunan dan sembako kepada anak-anak yatim di sebuah desa di wilayah Kecamatan Ketapang.
Kegiatan seremonial Evaluasi TP. PKK menjadi momen bagi BAZNAS untuk menegaskan sinergi antar lembaga dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Penyaluran bantuan ini merupakan bagian integral dari program BAZNAS untuk memastikan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) disalurkan secara efektif dan tepat sasaran.
Penyerahan bantuan sosial berupa santunan dan paket sembako dilaksanakan secara simbolis dan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua TP. PKK Kabupaten Sampang, Sariroh Mahfudz. Kehadiran Wakil Ketua TP. PKK dalam penyerahan ini menyoroti perhatian dan kepedulian bersama dari jajaran pemerintah daerah dan lembaga filantropi terhadap kondisi sosial masyarakat.
Sariroh Mahfudz menyampaikan apresiasinya atas kontribusi BAZNAS. "Kami berterima kasih kepada BAZNAS Sampang yang senantiasa mendukung penuh program-program TP. PKK, terutama dalam kegiatan yang menyentuh langsung hati masyarakat. Bantuan ini adalah wujud kasih sayang kita bersama untuk anak-anak yatim di Kecamatan Ketapang," ungkapnya.
Bantuan yang diserahkan meliputi santunan uang tunai untuk membantu kebutuhan pendidikan dan paket sembako untuk meringankan beban kebutuhan pangan sehari-hari. Diharapkan, sinergi antara BAZNAS dan TP. PKK ini dapat terus berlanjut dan diperkuat untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan di seluruh Kabupaten Sampang.
Kontributor ; Ainurridho
21/11/2025 | Admin Ainur Ridho
BAZNAS Sampang Dukung Penuh Evaluasi TP. PKK, Santuni Anak Yatim di Jrengik
SAMPANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang kembali melanjutkan sinergi positifnya dengan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Kabupaten Sampang. Sinergi ini terwujud dalam kontribusi BAZNAS pada rangkaian kegiatan seremonial Evaluasi TP. PKK Kabupaten Sampang di Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik. Kamis, 20/11.
Keterlibatan BAZNAS dalam acara tersebut diwujudkan melalui aksi sosial penyaluran bantuan berupa santunan dan paket sembako kepada anak-anak yatim di Desa Panyepen. Kegiatan ini menegaskan peran BAZNAS sebagai lembaga yang aktif dalam mendukung program-program kesejahteraan yang berbasis komunitas dan keluarga.
Penyerahan bantuan sosial tersebut dilakukan secara simbolis oleh Ketua TP. PKK Kabupaten Sampang, Evy Slamet Junaidi. Momen ini menjadi penanda komitmen bersama antara TP. PKK dan BAZNAS dalam upaya meringankan beban masyarakat prasejahtera, khususnya anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian.
Dalam kesempatan tersebut, Evy Slamet Junaidi menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi yang terjalin. "Kehadiran BAZNAS dalam setiap kegiatan evaluasi TP. PKK ini adalah wujud nyata kepedulian. Kami berharap santunan dan sembako ini dapat memberikan sedikit kebahagiaan dan manfaat besar bagi anak-anak yatim di Desa Panyepen," ujar Ketua TP. PKK.
Turut hadir mendampingi dan memberikan dukungan dalam kegiatan sosial ini adalah Wakil Ketua 2 TP. PKK Kabupaten Sampang, Nyai Hj. Fatimah Faishol. Kehadiran beliau turut memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam menggerakkan program-program filantropi dan kesejahteraan di tingkat desa.
Bantuan yang diserahkan berupa santunan uang tunai dan paket sembako yang berisi kebutuhan pokok. Bantuan ini merupakan hasil penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari masyarakat Sampang yang kemudian disalurkan kembali secara tepat sasaran.
Kontributor ; Wildanul Khoir
20/11/2025 | Admin Wildan
Sinergi dengan TP. PKK, BAZNAS Sampang Distribusikan Santunan untuk Anak Yatim di Pangarengan
SAMPANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang kembali mengukuhkan komitmennya dalam bidang sosial kemanusiaan dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan seremonial Evaluasi Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Kabupaten Sampang yang kali ini dilaksanakan di Kecamatan Pangarengan. Kamis, 20/11.
Keterlibatan BAZNAS dalam acara penting TP. PKK ini diwujudkan melalui penyaluran bantuan berupa santunan dan paket sembako yang ditujukan bagi anak-anak yatim di wilayah Kecamatan Pangarengan. Aksi ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk memastikan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari masyarakat tersalurkan secara optimal, sejalan dengan program-program kesejahteraan dan kepedulian sosial yang diemban oleh TP. PKK.
Penyerahan santunan dan sembako dilaksanakan secara simbolis oleh Ketua TP. PKK Kabupaten Sampang, Evy Slamet Junaidi. Kehadiran beliau menegaskan kuatnya sinergi dan kolaborasi antara TP. PKK sebagai penggerak kesejahteraan keluarga dengan BAZNAS sebagai lembaga filantropi Islam.
Dalam sambutannya, Ketua TP. PKK mengapresiasi dukungan berkelanjutan dari BAZNAS Sampang. "Dukungan dari BAZNAS Sampang dalam setiap kegiatan kami, terutama yang menyentuh langsung masyarakat prasejahtera, adalah hal yang sangat berarti. Ini adalah bukti nyata kepedulian kita bersama, khususnya untuk adik-adik yatim di Pangarengan," tutur Evy Slamet Junaidi.
Turut hadir mendampingi dan menyaksikan momen penyerahan bantuan ini adalah Wakil Ketua I TP. PKK Kabupaten Sampang, H. Mohammad Hosni. Kehadiran tokoh-tokoh penting ini diharapkan dapat memotivasi seluruh pihak untuk terus meningkatkan kepedulian dan kerja sama dalam membangun kesejahteraan masyarakat Sampang.
Bantuan yang diserahkan meliputi santunan uang tunai dan paket kebutuhan pokok. Diharapkan, bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata, meringankan beban ekonomi, serta membawa kebahagiaan bagi para penerima manfaat di Kecamatan Pangarengan.
Kontributor : Ainurridho
20/11/2025 | Admin Ainur Ridho
Agenda Pimpinan

Tingkatkan Akhlak Amil, BAZNAS Sampang Gelar Pengajian Kitab Setiap Pekan
SAMPANG – Dalam upaya memperkuat landasan spiritual dan mentalitas seluruh jajaran pimpinan dan staf, BAZNAS Kabupaten Sampang secara rutin melaksanakan kegiatan kajian kitab internal setiap hari Jumat. Kajian yang digelar pada Jumat (07/11). pekan ini kembali memfokuskan pembahasan pada Kitab monumental, Bidayatul Hidayah.
Kajian tersebut membahas secara mendalam bab mengenai Persiapan Melakukan Ibadah, yang disampaikan langsung oleh Ketua BAZNAS Sampang, Drs. K. H. Abd. Rouf Al-Hitamy.
Dalam paparannya, Kiai Rouf menekankan bahwa kesiapan seorang hamba sebelum menjalankan ibadah, termasuk ibadah muamalah seperti mengelola zakat, sangat krusial. Persiapan tersebut tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga pembersihan hati (tazkiyatun nufs) dari berbagai penyakit batin.
"Kitab Bidayatul Hidayah karya Imam Al-Ghazali ini mengajarkan kita bahwa awal menuju petunjuk (hidayah) adalah dengan memperbaiki interaksi kita dengan Allah. Terutama bagi kita yang mengemban amanah zakat, ibadah kita harus diawali dengan kesucian niat dan persiapan yang matang," jelasnya
Menurut beliau, menjalankan ibadah dengan persiapan yang benar akan berdampak positif pada integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan insan-insan amil zakat yang tidak hanya profesional dalam administrasi dan penyaluran, tetapi juga memiliki landasan akhlak dan spiritual yang kuat, sehingga amanah dari para muzaki dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Kontributor : Wiladnul Khoir
07-11-2025 | Admin Wildan

Penguatan Jaringan Zakat: BAZNAS Sampang Sosialisasikan ZIS di KUA Kecamatan Pengarengan
SAMPANG - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang melanjutkan agenda penguatan sinergi lembaga dengan menggelar kegiatan sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pengarengan, Kamis, (06/11).
Langkah ini merupakan bagian dari strategi BAZNAS Sampang untuk memperluas jangkauan edukasi dan penghimpunan ZIS, dengan menempatkan KUA sebagai mitra kunci yang paling dekat dengan masyarakat muzaki di wilayah kecamatan.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala KUA Pengarengan beserta jajaran staf, penghulu, dan penyuluh agama setempat. Tim BAZNAS Sampang, yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1, Moh. Hosni, didampingi Staff, dan Relawan Pengumpulan memaparkan beberapa materi secara komprehensif mengenai tata kelola ZIS.
Materi yang disampaikan meliputi:
Fiqih Zakat Kontemporer: Penjelasan mengenai berbagai jenis zakat (maal, profesi, fitrah) yang relevan dengan kondisi saat ini.
Transparansi dan Akuntabilitas: Pemaparan mengenai sistem pengelolaan dana ZIS oleh BAZNAS Sampang yang berprinsip syariah dan akuntabel.
Peran KUA: Menguatkan peran strategis KUA, terutama para penyuluh agama, sebagai duta BAZNAS dalam mengedukasi masyarakat agar menyalurkan ZIS melalui lembaga resmi.
Staaf Pengumpulan, Rositha menekankan pentingnya peran KUA dalam mendorong kesadaran berzakat.
"KUA adalah mitra kami yang paling vital di lapangan. Melalui para penyuluh dan penghulu, kami berharap edukasi tentang Zakat, Infak, dan Sedekah bisa sampai ke setiap sudut masyarakat di Pengarengan. Optimalisasi ZIS adalah kunci untuk mewujudkan kesejahteraan umat," tuturnya
Kepala KUA Kecamatan Pengarengan, menyambut baik inisiasi ini dan menegaskan komitmen lembaganya.
"Kami siap bersinergi dan berkolaborasi dengan BAZNAS Sampang. Setelah sosialisasi ini, kami akan menjadikan isu ZIS sebagai salah satu materi prioritas dalam setiap kegiatan pembinaan umat di Kecamatan Pengarengan. Insya Allah, sinergi ini akan membawa manfaat besar," katanya
Melalui konsolidasi ini, BAZNAS Sampang berharap dapat mencetak angka penghimpunan ZIS yang lebih tinggi, sehingga dapat menyalurkan lebih banyak bantuan dan program produktif yang berdampak nyata pada peningkatan kualitas hidup mustahik (penerima zakat) di Kabupaten Sampang.
Kontributor : Wildanul Khoir
06-11-2025 | Admin Wildan

Perkuat Kolaborasi Umat: BAZNAS Sampang Sosialisasi ZIS di KUA Kecamatan Jrengik
SAMPANG - Dalam upaya mengoptimalkan penghimpunan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di tingkat kecamatan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang menggelar kegiatan sosialisasi dan koordinasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jrengik. Kamis, (06/11).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS dengan aparatur KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. KUA Jrengik, yang memiliki peran sentral dalam urusan keagamaan di wilayah tersebut, diharapkan menjadi mitra strategis dalam edukasi dan pengumpulan ZIS.
Tim dari BAZNAS Kabupaten Sampang, yang diprakarsai oleh Wakil Ketua 1, Moh. Hosni, didampingi staff pengumpulan dan relawan menyampaikan materi sosialisasi yang meliputi:
Pentingnya ZIS: Penegasan kembali tentang kewajiban dan manfaat menunaikan Zakat sebagai rukun Islam.
Mekanisme Pengumpulan: Edukasi mengenai tata cara dan prosedur penyaluran Infak dan Sedekah yang aman dan terpercaya melalui BAZNAS Sampang.
Program BAZNAS: Pemaparan mengenai berbagai program unggulan BAZNAS di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kemanusiaan yang didanai dari dana ZIS masyarakat.
Staff pengumpulan, Roshita menjelaskan bahwa sosialisasi ini adalah langkah proaktif BAZNAS untuk memastikan bahwa informasi mengenai pengelolaan ZIS tersampaikan dengan benar kepada seluruh elemen masyarakat, terutama melalui tokoh-tokoh agama dan penyuluh di bawah naungan KUA.
"Kami melihat KUA sebagai ujung tombak yang paling dekat dengan muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat) di tingkat desa. Dengan sinergi yang kuat, kami yakin penghimpunan ZIS di Kecamatan Jrengik akan semakin optimal, sehingga dampak manfaatnya bagi masyarakat kurang mampu juga akan meluas," ujarnya.
Perwakilan KUA Kecamatan Jrengik, menyambut baik inisiatif BAZNAS Sampang ini. Beliau menekankan komitmen jajaran KUA Jrengik, termasuk para penghulu dan penyuluh agama, untuk mendukung penuh program Zakat Nasional.
"Kami siap menjadi mitra BAZNAS dalam mensosialisasikan pentingnya Zakat, Infak, dan Sedekah kepada masyarakat. Melalui forum-forum keagamaan dan pembinaan, kami akan terus mendorong kesadaran umat untuk menunaikan kewajiban ZIS mereka melalui lembaga resmi seperti BAZNAS," tuturnya
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran berzakat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KUA dan masyarakat umum di Kecamatan Jrengik semakin meningkat, sehingga BAZNAS Sampang dapat terus meningkatkan perannya dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat di Kabupaten Sampang.
Kontributor : Wildanul Khoir
06-11-2025 | Admin Wildan
Berita Pendistribusian

BAZNAS dan Ketua TP. PKK Sampang Blusukan di Pangarengan, Salurkan Santunan Must
SAMPANG – Komitmen untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus diwujudkan melalui sinergi antarlembaga di Kabupaten Sampang. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sampang kembali berkolaborasi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Kabupaten Sampang.
Kolaborasi ini terjalin dalam rangkaian kegiatan Evaluasi TP. PKK. Kabupaten yang berpusat di Kecamatan Pangarengan. Acara tersebut dipadukan dengan aksi blusukan kemanusiaan yang menyasar langsung kaum dhuafa (fakir miskin) setempat. Kegiatan mulia ini dilaksanakan pada Kamis, (20/11).
Aksi blusukan ini dipimpin oleh Ibu Sariroh Mahfudz, yang kali ini bertindak selaku Wakil Ketua TP. PKK. Kabupaten Sampang. Ibu Sariroh bersama rombongan secara langsung mendatangi kediaman warga prasejahtera untuk memberikan dukungan dan menyalurkan bantuan.
Bantuan yang diserahkan merupakan hasil sinergi BAZNAS dan TP. PKK, berupa paket sembako dan santunan tunai mustahik. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga penerima serta membantu pemenuhan kebutuhan dasar mereka.
Dukungan penuh BAZNAS Sampang diwujudkan dengan kehadiran langsung perwakilannya di lapangan. Rombongan blusukan turut didampingi oleh H. Mohammad Hosni, Wakil Ketua I BAZNAS Sampang Bidang Pengumpulan.
H. Mohammad Hosni menyampaikan bahwa partisipasi BAZNAS dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) disalurkan secara tepat dan efektif.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Ibu Ketua TP. PKK yang turun langsung ke Pangarengan. Kehadiran BAZNAS di sini adalah bukti komitmen kami dalam menjalankan amanah muzakki untuk membantu para mustahik. Semoga bantuan berupa sembako dan santunan tunai ini dapat memberikan manfaat besar dan menjadi penyemangat bagi keluarga penerima,” ujar H. Mohammad Hosni.
Kegiatan Evaluasi TP. PKK yang diintegrasikan dengan blusukan kemanusiaan ini bukan hanya menyangkut penyaluran bantuan, tetapi juga memperkuat jejaring kesejahteraan dan pemberdayaan keluarga di tingkat Kecamatan Pangarengan. Sinergi antara BAZNAS dan TP. PKK diharapkan mampu mengakselerasi program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sampang.
Para dhuafa penerima bantuan menyambut kedatangan rombongan dengan penuh rasa syukur dan menyampaikan terima kasih atas kepedulian yang telah diberikan oleh pimpinan daerah dan BAZNAS Sampang.
Kontributor : Ainurridho
20/11/2025 | Admin Ainur Ridho

TP. PKK dan BAZNAS Gelar Blusukan Kemanusiaan, Ketua PKK Pimpin Langsung Penyalu
SAMPANG – Semangat kolaborasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sampang terus diperkuat. Kali ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang bersinergi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Kabupaten Sampang dalam aksi sosial yang menyentuh. Rabu, (19/11).
Kegiatan mulia ini merupakan bagian dari rangkaian Evaluasi TP. PKK. Kabupaten yang diselenggarakan di Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang. Acara tersebut dipadukan dengan agenda blusukan kemanusiaan yang difokuskan untuk mengunjungi dan memberikan bantuan kepada kaum dhuafa (fakir miskin) yang berada di wilayah kelurahan tersebut.
Aksi blusukan ini dipimpin langsung oleh Ibu Evy Slamet Junaidi, Ketua TP. PKK. Kabupaten Sampang. Kehadiran beliau secara langsung menunjukkan komitmen pimpinan daerah dalam mendekatkan diri dan memahami kondisi riil masyarakat prasejahtera.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Evy Junaidi didampingi oleh rombongan TP. PKK menyalurkan bantuan berupa paket sembako dan santunan tunai mustahik. Bantuan ini bertujuan ganda, yaitu untuk meringankan beban kebutuhan pangan harian sekaligus memberikan modal kecil untuk keperluan mendesak.
Perwakilan BAZNAS Sampang turut hadir mendampingi seluruh rangkaian blusukan. BAZNAS diwakili oleh Nyai Hj. Fatimah Faishol, Wakil Ketua II BAZNAS Sampang Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan.
Nyai Hj. Fatimah Faishol menjelaskan bahwa kontribusi BAZNAS dalam kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dalam menyalurkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara langsung ke tangan para penerima.
“Ini adalah wujud sinergi yang sangat baik antara BAZNAS dan TP. PKK. Dengan turun langsung, kita memastikan bantuan yang berasal dari amanah para muzakki ini benar-benar sampai kepada yang membutuhkan di Kelurahan Rongtengah, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan mereka,” ujar Nyai Hj. Fatimah Faishol.
Kegiatan Evaluasi TP. PKK yang disisipi aksi blusukan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat database dan dukungan kemanusiaan bagi keluarga dhuafa di wilayah kota Sampang. Sinergi ini diharapkan terus berlanjut dan mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang, demi terwujudnya Sampang yang lebih sejahtera dan berkeadilan.
Warga dhuafa penerima bantuan menyambut rombongan dengan penuh haru dan menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dari TP. PKK dan BAZNAS Sampang.
Kontributor : Wildanul Khoir
19/11/2025 | Admin Wildan

Kolaborasi Kebaikan: BAZNAS Sampang Dukung Penuh Blusukan TP. PKK ke Dhuafa Tamb
SAMPANG – Semangat kepedulian dan sinergi antarlembaga kembali ditunjukkan di Kabupaten Sampang. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang menjalin kolaborasi strategis dengan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Kabupaten Sampang dalam menyasar masyarakat yang membutuhkan. Rabu, (19/11).
Kontribusi BAZNAS ini terintegrasi dalam rangkaian acara Evaluasi TP. PKK. Kabupaten yang kali ini dilaksanakan di Kecamatan Tambelangan. Acara evaluasi tersebut diselingi dengan agenda blusukan kemanusiaan yang difokuskan untuk mengunjungi langsung dan memberikan bantuan kepada kaum dhuafa (fakir miskin) di wilayah Tambelangan.
Kegiatan blusukan kemanusiaan ini dipimpin oleh Ibu Sariroh Mahfudz, selaku Wakil Ketua TP. PKK. Kabupaten Sampang. Ibu Sariroh memimpin rombongan PKK untuk berinteraksi langsung dengan warga prasejahtera, memastikan bantuan tersalurkan secara personal.
Dalam aksi sosial ini, BAZNAS Sampang turut mendukung dengan menyalurkan paket bantuan berupa sembako dan santunan tunai mustahik. Bantuan ini merupakan upaya nyata untuk meringankan beban kebutuhan pokok serta memberikan dukungan finansial bagi keluarga dhuafa di Tambelangan.
Dari jajaran BAZNAS Sampang, kegiatan ini dihadiri oleh Abd. Rozak, Wakil Ketua III BAZNAS Sampang Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan. Kehadiran beliau menegaskan komitmen BAZNAS dalam mendukung program-program kesejahteraan yang digagas oleh TP. PKK.
“BAZNAS hadir untuk memastikan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari masyarakat Sampang dapat dikelola dan didistribusikan secara efektif dan transparan. Kolaborasi dengan Ibu Wakil Ketua TP. PKK ini sangat penting, karena memungkinkan kita menjangkau langsung mustahik yang mungkin luput dari perhatian di wilayah Tambelangan,” jelas Abd. Rozak.
Kegiatan Evaluasi TP. PKK yang diiringi blusukan kemanusiaan ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum penting untuk menguatkan data dan strategi pemberdayaan keluarga. Sinergi antara TP. PKK yang fokus pada pembinaan keluarga dan BAZNAS dengan penyaluran dana ZIS diharapkan mampu menciptakan efek domino positif dalam percepatan pengentasan kemiskinan.
Warga dhuafa penerima bantuan menyambut dengan penuh rasa syukur dan menyampaikan terima kasih atas kepedulian yang telah diberikan. Sinergi ini diharapkan terus berlanjut demi terwujudnya Kabupaten Sampang yang lebih makmur dan sejahtera.
Kontributor : Ainurridho
19/11/2025 | Admin Ainur Ridho
Artikel Terbaru
Tentang Zakat
tentang
zakat
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
harta tersebut melewati haul; dan
pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jenis Zakat
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
1.
Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2.
Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3.
Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4.
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5.
Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6.
Zakat pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7.
Zakat perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8.
Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9.
Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:
1.
Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2.
Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. milik penuh
b. halal
c. cukup nisab
d. haul
3.
Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
beragama Islam
hidup pada saat bulan ramadhan;
memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;
20/10/2025 | Admin
Tentang Zakat Penghasilan
tentang zakat
penghasilan
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, bahwa;
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,- (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah)/tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)/bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Nishab Zakat Penghasilan
85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan
2,5%
Haul
1 tahun
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS Kabupaten Sampang dengan cara transfer via rekening:
BSI 720 846 2991
a.n. BAZNAS kabupaten Sampang
Konfirmasikan zakat Anda untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) sebagai pengurang pajak (PTKP).
Atau melalui layanan Zakat Online BAZNAS Kabupaten Sampang dengan Klik Link: https://kabsampang.baznas.go.id/bayarzakat
(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, SK BAZNAS no.13 Tahun 2025 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2025, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
17/10/2025 | Admin
Tentang Fidyah
tentang
fidyah
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa
17/10/2025 | Admin





