Penyerahan NPWZ
BAZNAS Kabupaten Sampang Menyerahkan Kartu Nomor Pokok Wajib Zakat Kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sampang
14/09/2023 | AdminSampang - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah meluncurkan kartu nomor pokok wajib zakat (NPWZ). Sebagaimana nomor pokok wajib pajak (NPWP), BAZBAS Card ini merupakan kartu berkode sebagai identifikasi database penyetor zakat (muzaki).
Pemilik kartu NPWZ dapat mengakses pelayanan pembayaran zakat kapan pun dan di mana pun, tanpa harus mendatangi Kantor BAZNAS. Caranya, jika ingin membayar zakat dapat mengakses Kantor Digital BAZNAS Kabupaten Sampang, atau ditransfer via bank atau ATM dengan menyertakan nomor NPWZ," kata Supervisor Pelayanan Mobil Keliling (Mobling) BAZNAS.
Pasca transaksi, muzaki akan mendapat balasan otomatis yang memberitahukan bahwa uang zakat yang dibayarkan telah masuk ke rekening BAZNAS Kabupaten Sampang. Muzaki yang memiliki NPWZ juga akan memeroleh bukti setor zakat yang bisa digunakan sebagai pengurang penghasil kena pajak.
Dengan sistem autoreply, kepercayaan masyarakat dalam menyetorkan zakat di BAZNAS akan lebih terjaga. Jadi, nantinya muzaki mendapat dua keuntungan, yaitu dapat mudah membayar zakat sebagai kewajiban seorang Muslim dan dapat pengurangan pembayaran pajak penghasilan.
Sampai saat ini, jumlah masyarakat yang memiliki NPWZ di BAZNAS Kabupaten Sampang ada 47 Muzaki. Diharapkan masyarakat akan semakin sadar betapa pentingnya berzakat.
Dian Fitriani, selaku Bendahara BPN Kabupaten Sampang, mengaku merasa terbantu dengan adanya layanan konsultasi zakat di Kantor Digital Baznas. Dia juga mengapresiasi adanya NPWZ dan penyaluran zakat melalui BAZNAS Kabupaten Sampang, karena ingin zakat yang dibayarkannya tepat sasaran.
“Kalau ada lembaga ini kan mereka tahu bagaimana penyaluran zakat agar tepat sasaran, apa syarat-syarat nantinya bagi orang yang akan menerima zakat profesi kita itu siapa saja,” tutur Dian.
